Dilema Regulasi Bisnis Digital: Mitra Driver dan Status Perusahaan Aplikator
Oleh: Sony Sulaksono Wibowo
Gojek dan Grab sejak awal mendefinisikan diri sebagai perusahaan e-commerce, bukan transportasi. Dengan model bisnis ini, mereka bisa mengelola jaringan luas tanpa harus memiliki banyak driver dan kendaraan.

Namun, perdebatan muncul karena para driver merasa bergantung pada platform dan ingin perlindungan lebih, seperti upah minimum, THR, serta jaminan sosial layaknya pegawai tetap.
Bisnis e-commerce di Indonesia sendiri masih minim regulasi. Saat ini, yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, itu pun lebih fokus pada teknologi informasi dan konten.

Tidak ada aturan jelas terkait hubungan kerja antara mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dalam transaksi e-commerce, maupun persaingan usaha yang sehat.
Salah satu kasus yang sempat ramai adalah TikTok Shop. Banyak pedagang merasa bisnis mereka tergilas, hingga akhirnya pemerintah membatasi fitur belanja di aplikasi tersebut.
Namun, setelah kebijakan itu diterapkan, tidak serta-merta meningkatkan penjualan di pasar tradisional. Sebaliknya, bisnis online tetap berkembang melalui platform lain seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram.
Saat ini, banyak pedagang yang beradaptasi dengan menjual produk di pasar sekaligus secara digital. Ini menunjukkan bahwa regulasi harus mampu mengakomodasi perkembangan bisnis digital tanpa menghambat inovasi.
Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja digital dan fleksibilitas bagi perusahaan berbasis teknologi. Jika aplikator diwajibkan menjadi perusahaan transportasi, apakah model bisnis mereka masih bisa bertahan?
Sony Sulaksono Wibowo adalah akademisi Prodi Teknik Sipil ITB


Artikel ini sangat menarik dan relevan dengan dinamika industri digital saat ini. Dalam konteks regulasi yang belum jelas, bagaimana seharusnya pemerintah dan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi mitra driver? Apakah ada contoh negara lain yang berhasil menyeimbangkan antara fleksibilitas model bisnis dan perlindungan hak pekerja digital?