FKUB Tidak Akan Tangani Konflik di Internal Agama
SOLO[BahteraJateng] – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak akan mencampuri atau tidak ikut menangani konflik yang terjadi di internal agama, apapun persoalan yang sifatnya internal diserahkan sepenuhnya kepada majlis-majlis agama masing-masing.
Sekretaris FKUB Provinsi Jawa Tengah, KH Multazam Ahmad, mengatakan dalam upaya turut serta membangun kerukunan umat beragama FKUB membatasi diri, tidak akan memasuki areal konflik atau problem, jika masalah yang muncul itu persoalan di lingkungan internal agama.
“Kami sepakat dengan pandangan FKUB Kabupaten Karanganyar yang menyampaikan usulan, jika muncul masalah di internal salah satu agama, maka penyelesaiannya diserahkan kepada majelis agama yang bersangkutan. Misalnya jika muncul masalah Syi’ah, hal ini dikembalikan kepada Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah yang merepresentasikan umat Islam ,” kata kiai Multazam dalam rapat koordinasi FKUB se-Solo Raya yang berlangsung di Balai Tawang Arum Surakarta pada Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, karena itu semua pihak diharapkan memahami posisi, peran dan fungsi FKUB. Jadi meski FKUB mengemban amanat untuk memelihara kerukunan antar umat beragama, namun langkahnya
dibatasi, tidak akan masuk ke internal agama jika di internal itu muncul persoalan.
FKUB Jateng, lanjutnya, secara khusus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena diundang dalam rakor FKUB se-Solo Raya yang diikuti utusan dari FKUB Kabupaten/Kota yang ada di wilayah eks karesidenan Surakarta.
Dia menambahkan dengan mengikuti rakor ini, FKUB Jateng dapat mengetahui berbagai informasi yang berkembang di lapangan. Jika ada pertentangan dua pihak, maka informasi dari keduanya perlu didengar. Karena kalau Informasi yang diakses hanya dari salah satu pihak saja, maka rasanya kurang bijak kalau informasi itu dijadikan pijakan untuk bertindak.
Kerukunan, ujarnya memang harus terus dirawat bersama agar kehidupan bangsa terus harmonis sehingga pembangunan bisa berjalan baik. Tanpa dukungan suasana masyarakat yang rukun, sulit rasanya pembangunan direalisasikan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Dr H Hidayat Masykur dalam rakor ini menyampaikan bahwa 50% dinamika kerukunan di Jateng pada tahun 2026 , terjadi di Solo Raya.
“Karena itu perlu upaya bersama mengelola kerukunan dan menghindari kasus yang terjadi jangan sampai berulang. Maka segala potensi-potensi gangguan terhadap kerukunan harus diantisipasi dan dihindari,” katanya.
Ketua FKUB Kota Surakarta M. Mashuri, menyampaikan perkembangan beberapa kasus penolakan pendirian tempat ibadah yang masing-masing kasusnya memiliki karakteristik dan telah ditangani Pemda, Kemenag, dan FKUB.
“Sesuai peraturan bersama menteri, syarat pendirian sudah jelas dan masing- masing pemangku kepentingan memiliki kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Selain diikuti utusan dari FKUB se-Solo Raya, rakor ini juga diikuti para kepala Kantor Kemenag dan Kepala Kesbangpol se Solo Raya. Sedang peserta dari FKUB Jateng adalah KH Dr Multazam (sekretaris) dan pengurus lainnya yakni Pdt. Yosua Wardaya, Tanto Haryoso dan Andi Purwono Amir.(day)

