Wihaji
Menteri Wihaji dalam Rakortas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (3/12).(Dok Kemendukbangga/BKKBN)

Perpres MBG Terbit, Peran Kemendukbangga/BKKBN Diperkuat

JAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menegaskan peran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dalam pendistribusian MBG bagi sasaran 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD mulai usia enam bulan.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menyatakan bahwa Kemendukbangga/BKKBN mengoptimalkan peran kader pendamping keluarga dalam proses distribusi serta edukasi pola konsumsi pangan sehat di setiap keluarga.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta pada Rabu (3/12).

Wihaji memaparkan capaian program per 25 November 2025 berdasarkan Aplikasi Dialur BGN.

“Penerima manfaat MBG dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD telah mencapai 3.024.911 orang,” jelasnya.Kemendukbangga

Dari 15.643 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 6.204 unit atau 39,66 persen telah melayani sasaran 3B. Selain itu, 45.993 kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) terlibat aktif dalam distribusi MBG di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Rakortas membahas implementasi Perpres yang melibatkan hampir 26 kementerian/lembaga.

Agenda tersebut termasuk penyelesaian 15 peraturan turunan, pembangunan SPPG di wilayah 3T, percepatan pelatihan keuangan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta pemenuhan bahan baku pangan melalui kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kepala BGN, Prof. Dadan Hindayana, menegaskan pentingnya tiga pilar utama MBG: SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Ia juga mengumumkan perluasan kualifikasi tenaga ahli gizi yang kini dapat diisi lulusan lima program studi bidang kesehatan dan pangan.

“Ahli gizi wajib ada di setiap SPPG,” tegasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *