DPRD Demak
Paguyuban Kades Demak, mendatangi Kantor DPRD Demak, Selasa (2/12).(Dok BahteraJateng)

PMK 81 Dinilai Hambat Pembangunan, Puluhan Kades Sampaikan Aspirasi ke DPRD Demak 

DEMAK[BahteraJateng] Puluhan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak mendatangi Kantor DPRD Demak pada Selasa (2/12) untuk menyampaikan keberatan atas terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked.

Mereka menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025—yang merevisi PMK 108 Tahun 2024—membuat penyaluran dana tersebut berhenti total.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, mengatakan sejak pemberlakuan aturan baru itu, pembangunan desa ikut terdampak karena dana non-earmarked tidak dapat dicairkan.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat para kepala desa menghadapi tekanan dari masyarakat akibat sejumlah program tidak dapat berjalan.

Rifa’i menjelaskan seluruh desa telah mengajukan pencairan sejak Juli hingga Agustus 2025. Namun pengajuan dari tingkat kabupaten melalui Dinpermades baru dikirimkan pada 17 September.

Sementara PMK 81/2025 menyatakan pengajuan yang masuk setelah tanggal tersebut berpotensi ditangguhkan. Alhasil, sistem Omspan menolak pengajuan dana non-earmarked.

“Di Omspan, dana non-earmarked sudah ditolak KPPN tanpa penjelasan, hanya tertulis ‘ditolak’,” ujarnya.

Menurutnya, minimnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan membuat desa tetap menyusun RPD dan perubahan APBDes seperti biasa, tanpa mengetahui bahwa sejumlah kegiatan tak lagi dapat dibiayai.

Para kepala desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025 dan mendesak Pemkab Demak memberikan pendampingan teknis.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, membenarkan audiensi tersebut dan berharap pemerintah pusat mempertimbangkan revisi aturan.

“Pembangunan desa jangan sampai terhenti hanya karena regulasi yang tidak sinkron,” tegasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *