Pembiaran Konten Pornografi, Admin Grup WA Bisa Dipidana
Oleh : D. Dj. Kliwantoro
SIAPA pun yang menjadi admin grup WhatsApp (WA) jangan sampai membiarkan konten pornografi, terorisme, ujaran kebencian, SARA, hoaks, dan konten lain yang melanggar hukum di platform/grup jika tidak mau menginap di hotel prodeo.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di grup WA sebaiknya menjadi pembelajaran bersama, baik admin maupun pengguna platform tersebut. Kasus serupa jangan sampai terulang di kemudian hari.
Agar tidak berurusan dengan pihak berwajib, seyogianya admin grup WA segera menghapus konten yang melanggar hukum tanpa harus menunggu laporan, baik dari anggota grup maupun korban langsung.
Di sinilah admin grup WA wajib mengontrol konten ilegal di platform sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menghindari jeratan hukum.
Tak perlu pula menunggu batas waktu penghapusan (secepatnya 4 jam dan selambat-lambatnya 2 x 24 jam) setelah ada laporan dari pihak korban. Begitu mengetahui konten tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, segera menghapusnya.
Admin grup setidaknya sudah membaca sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain, KUHP, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Pelindungan Data Pribadi.
Dengan demikian, dunia maya bukanlah ruang hampa hukum (lawless space), melainkan bagian dari sistem hukum yang melindungi hak, kewajiban, dan keamanan pengguna.
Selain itu, admin perlu membuat aturan grup soal pelarangan konten yang melanggar hukum, mendokumentasikan tindakan pencegahan (tangkapan layar peringatan), dan mengeluarkan anggota yang terus-menerus membagikan konten berbau pornografi, terorisme, ujaran kebencian, SARA, hoaks, dan konten lain yang melanggar hukum.
PSE Lingkup Privat
Sebagaimana diketahui bahwa WhatsApp (WA) termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Penyelenggara sistem elektronik adalah pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna, baik untuk keperluan sendiri maupun pihak lain.
PSE wajib menyelenggarakan sistem secara aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, admin grup WA selalu “berpatroli konten” agar platform bersih dari postingan yang berpotensi melanggar hukum.
Di sisi lain, mereka yang menjadi korban perlu melakukan tangkapan layar (screenshot) semua percakapan yang berisi konten ilegal. Jangan lupa simpan nomor telepon pelaku dan jangan menghapus chat.
Pengguna/anggota grup WA juga jangan asal share atau meneruskan (forward) karena hal ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Alangkah indahnya admin dan anggota grup WA saling menjaga agar platform tidak menjadi media ujaran kebencian, serta tidak mengandung konten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Jadikanlah platform perpesanan instan ini saling asah, asih, asuh. Mari kita saling mencerdaskan (asah), saling mengasihi atau peduli (asih), dan saling membimbing (asuh).
*D. Dj. Kliwantoro, wartawan senior peminat masalah-masalah sosial kekinian.

