|

Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Kenalan Medsos

PEKALONGANBahteraJateng] – Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penipuan dengan modus berkenalan melalui media sosial.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiyatmoko, dalam konferensi pers Rabu (19/2), menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 5 Oktober 2024, ketika tersangka tersangka menghubungi korban melalui media sosial dan berlanjut ke WhatsApp.


Pada 10 Oktober 2024, tersangka berkunjung ke rumah korban di Pemalang dan dikenalkan kepada keluarga korban. Kemudian, pada 20 Oktober 2024, korban menjemput tersangka di Stasiun Pemalang dengan sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013 untuk jalan-jalan ke Pantai Widuri.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban ke Kota Pekalongan dengan alasan menjenguk teman yang baru melahirkan di RSUD Kraton,” terang Kapolres.


Setibanya di RSUD Kraton, tersangka meminta korban memasukkan tas berisi HP, uang, dan surat-surat ke dalam jok motor agar aman. Saat tiba di rumah sakit, tersangka meminta korban untuk salat terlebih dahulu.

“Namun, setelah selesai salat, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” imbuhnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan segera melapor ke Polres Pekalongan Kota. Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi bahwa tersangka tinggal di Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan dan pada 7 Januari 2025 pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan sepeda motor korban masih berada di rumahnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario, BPKB, serta dua unit HP.

“Tersangka, R alias BP (44), dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan melalui media sosial.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *