Revisi UU 22/2009 Harus Atasi Darurat Keselamatan dan Perkuat Komitmen Pemerintah terhadap Angkutan Jalan

JAKARTA[BahteraJateng] – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi momentum perbaikan transportasi darat secara menyeluruh.

MTI menyoroti dua persoalan mendesak: darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan. Hal ini disampaikan dalam masukan kepada Komisi V DPR RI terkait penyusunan RUU LLAJ.


Revisi UU Harus Mengarah pada Kebijakan Transportasi yang Sistematis

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menegaskan bahwa perubahan UU harus menjadi dasar kebijakan transportasi yang lebih komprehensif, bukan sekadar pembagian tugas antar-lembaga.

“Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional kelembagaan, tetapi harus memastikan sistem transportasi lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (6/3).


Penanganan ODOL Butuh Pendekatan Supply Chain yang Jelas

Sekretaris Jenderal MTI, Dr. Haris Muhammadun, menyoroti kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan jalan.

“Kasus ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang jelas agar kapasitas beban terdistribusi optimal,” tegasnya.

Transformasi Kelembagaan untuk Perbaikan Angkutan Umum

Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol).

“Ojek online perlu diatur agar mendukung keselamatan dan efisiensi sistem angkutan umum,” katanya.

Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8% serta mencapai visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, angkutan umum bukan sekadar solusi kemacetan dan polusi, tetapi juga faktor penting dalam pembangunan ekonomi.

MTI berharap revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan bagi sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *