Sosiolog UGM Soroti Lemahnya Partisipasi Sosial dalam Penegakan Hukum
SLEMAN[BahteraJateng] – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito, menilai lemahnya partisipasi sosial menjadi salah satu faktor utama rapuhnya ketertiban dan penegakan hukum di Yogyakarta. Pendekatan penindakan yang masih dominan dinilai belum menyentuh akar persoalan sosial di masyarakat.
Menurut Arie, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya tempat hukum itu bekerja. Ketertiban, kata dia, tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari kesadaran dan rasa memiliki bersama.
“Ketertiban sosial tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari kesadaran kolektif,” ujarnya pada Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pendekatan punitif yang bersifat reaktif kerap dilakukan tanpa memahami latar sosial yang melahirkan persoalan. Akibatnya, kasus serupa mudah berulang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Arie juga menyoroti pendekatan penegakan hukum yang terlalu top-down sehingga menutup ruang dialog dengan warga. Padahal, masyarakat memiliki mekanisme sosial yang telah lama hidup, seperti rembug warga dan penyelesaian berbasis musyawarah.
“Ketertiban akan lebih kuat jika dibangun bersama masyarakat melalui dialog,” katanya.
Lebih lanjut, Arie menilai perubahan sosial yang cepat akibat arus wisata, perkembangan teknologi informasi, dan gaya hidup urban turut memengaruhi pola interaksi masyarakat Yogyakarta. Sistem penegakan hukum konvensional dinilai kerap tertinggal dalam merespons dinamika tersebut.
Dalam konteks itu, Arie menegaskan bahwa persoalan keamanan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat. Pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan sosial yang bersifat pencegahan serta mendorong sinergi antarlembaga dan masyarakat.
Menurutnya, masalah struktural seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial juga turut memengaruhi efektivitas penegakan hukum.
“Ketertiban yang adil tumbuh dari masyarakat yang merasa dilindungi dan diperhatikan,” tandasnya. (day)

