Ilustrasi UMK 2026
Ilustrasi UMK 2026.(Dok BahteraJateng)

UMK Kota Semarang 2026 Tunggu Regulasi Kemenaker

SEMARANG[BahteraJateng] — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2026 hingga awal Desember ini belum dapat dilakukan karena pemerintah kota Semarang masih menunggu arahan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menerangkan bahwa pemkot tidak diperkenankan mendahului kebijakan pusat dalam proses penetapan upah.

“Belum ada arahan atau regulasi baru, kita tidak bisa mendahului, karena akan melanggar aturan. Kita tunggu saja,” katanya kepada BahteraJateng pada Senin (8/12).

Menurutnya, alur penetapan UMK berawal dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah acuan resmi diterbitkan Kemenaker, barulah Dewan Pengupahan tingkat daerah dapat mulai membahas dan menyusun rekomendasi.

“Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya disampaikan kepada Wali Kota,” jelasnya.

Sutrisno menyebut hingga saat ini tidak ada kendala berarti dalam proses persiapan di tingkat daerah. Ia menilai dinamika nasional turut memengaruhi waktu keluarnya keputusan UMK tahun 2026.

“Saat ini kan banyak daerah yang kena musibah, mungkin pusat juga masih fokus ke sana,” katanya.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha mengenai kemungkinan kenaikan UMK yang berdampak pada iklim investasi, Sutrisno enggan berspekulasi.

Ia meminta seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha, tetap bijak menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak berani menerjemahkan macam-macam. Pemerintah pusat pasti lebih paham. Kita hanya menjalankan kebijakan. Yang penting kita berdoa saja, semoga keputusan terbaik diberikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *