Wali Kota Aaf Dorong ASN Kota Pekalongan Utamakan Pengabdian untuk Cegah Korupsi
KOTA PEKALONGAN[BahteraJateng] – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk mengutamakan prinsip pengabdian kepada negara.
Pesan tersebut disampaikan dalam acara Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Pencegahan Korupsi bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkot Pekalongan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Ayo kita terapkan konsep berkah, karena ASN ini sudah mendapatkan gaji dan tunjangan. Jangan semuanya diukur dengan uang. Jika jam kerja bertambah sedikit, anggap saja itu pengabdian untuk masyarakat,” tutur Wali Kota yang akrab disapa Aaf tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai bagian dari upaya mempertahankan status Zona Integritas atau Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah disandang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekalongan. Status ini, menurutnya, menjadi komitmen institusi dan pribadi dalam mencegah korupsi.
Aaf memastikan dukungannya terhadap ASN yang bekerja dengan benar, namun menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran. “Saya akan melindungi ASN yang tidak bersalah atau tidak menyalahgunakan kewenangan. Tetapi, jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diserahkan kepada proses hukum. Dengan prinsip ini, sejauh ini tidak ada kasus korupsi di Kota Pekalongan,” jelasnya.
Kegiatan pembinaan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ASN mengenai tindakan yang sesuai dan tidak sesuai hukum, bekerja sama dengan Kejati Jawa Tengah. Aaf berharap dengan pemahaman hukum yang lebih baik, ASN dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal.
“Mudah-mudahan ini menjadi awal untuk kinerja yang lebih baik, terutama dalam pengabdian kepada masyarakat,” imbuh Aaf.
Melalui pesan ini, Wali Kota Pekalongan ingin menanamkan nilai-nilai keikhlasan dan komitmen untuk bekerja bersih di kalangan ASN, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terbebas dari praktik korupsi.(sun)

