120 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Demak
DEMAK [BahteraJateng]- Polres Demak telah menjaring 120 pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Pautuh Candi 2025, sejak 14 Juli 2025.
Data terhimpun, Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod menyatakan, ditemukan 120 pelanggaran selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh

“Rinciannya 60 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran simpatik. Sisanya, 58 pelanggar terjaring razia, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE,” kata dia, Rabu (16/7).
Ia menjelaskan, teguran diberikan kepada pelanggar kesalahannya tidak berpotensi fatal bertujuan edukasi. Namun, setiap pelanggaran tetap dicatat dan akan ditindak tegas jika terjadi pengulangan.

Pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara roda dua adalah melawan arah. Sebanyak 36 kasus, pengendara di bawah umur 14 kasus, tidak menggunakan helm standar SNI lima kasus, knalpot tidak sesuai spesifikasi tiga kasus, disusul mobil melanggar traffic light dua kasus.
“Melawan arah, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara, artinya kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, keselamatan harus menjadi kebutuhan,” kata dia.
Dia menerangkan, meski Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, penegakan hukum secara tegas juga tetap dilakukan melalui tilang elektronik (statis dan mobile) maupun manual.
Dia mengharapkan, intensifikasi razia ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat demi keselamatan bersama.
“Sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata dia. (hen)

