13 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare Tak Berizin Yogyakarta
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare tak berizin di Kota Yogyakarta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar perkara dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan para tersangka akan langsung menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Polresta Yogyakarta tadi malam telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka. Selanjutnya akan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ihsan pada Minggu (26/4).

Menurut dia, langkah tegas itu merupakan wujud komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Polda DIY berkomitmen tegas dalam perlindungan anak. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ihsan menjelaskan, penetapan para tersangka didasarkan pada serangkaian alat bukti yang diperoleh penyidik sejak laporan masyarakat diterima.
Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif, penggerebekan di lokasi, hingga pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan operasional daycare.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan fakta-fakta, kemudian dikuatkan dengan keterangan dari sejumlah pihak termasuk mereka yang diamankan. Itu menjadi dasar penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menyebut proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta turut mendapat pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Adapun 13 tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pengelola hingga pengasuh daycare.
“Tersangka terdiri dari kepala sekolah, petugas yayasan, pengasuh yang berada di lokasi saat kejadian, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan operasional daycare,” ungkap Ihsan.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, proses pendalaman terhadap pihak-pihak lain masih terus berlangsung.
“Jumlah tersangka masih bisa berkembang sesuai hasil pengembangan penyidikan dan keterangan tambahan dari para tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena daycare tempat kejadian diketahui belum memiliki izin operasional resmi dan diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Dalam penyidikan awal, polisi mencatat sekitar 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut.(day)

