Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Temanggung
TEMANGGUNG[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Temanggung.
Tersangka AS (41), warga Dusun Karang Penting, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram dan 0,16 gram, handphone, lakban hitam, cutter, potongan sedotan, celana panjang hitam, dan sepeda motor Honda Beat.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang mencurigakan. Setelah penyelidikan, AS ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi di saku celananya. Sisa sabu lain ditemukan dalam bungkus lakban hitam yang sempat dibuang tersangka,” terang Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung pada Senin (25/11).
Menurut Iptu Rio, tersangka memperoleh sabu melalui transaksi online tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Barang tersebut diambil di lokasi yang telah ditentukan setelah pembayaran via transfer bank.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp1 juta per gram, lalu mengemas ulang untuk dijual kembali dengan harga Rp200 ribu untuk 0,25 gram dan Rp450 ribu untuk 0,5 gram. Sasaran pembeli utamanya adalah teman-teman dekatnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Iptu Rio mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.(sun)

