Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan, 33 Adegan Diperagakan
SEMARANG [BahteraJateng]- Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak terjadi pada sekitar Agustus 2024, Jumat (6/12).
Mengambil lokasi di Mapolres Semarang, kegiatan dihadiri jaksa menangani peristiwa tersebut. Korban didampingi keluarga, penasehat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Semarang, serta psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas diminta oleh pihak kejaksaan.
“Hari ini Sat Reskrim dalam hal ini Unit PPA, sedang menggelar Reka ulang/Rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Di mana kejadian pencabulan dilakukan di 3 tempat yang berbeda, di wilayah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang,” ungkap dia.
Kejadian dialami korban anak perempuan SGC (13 tahun), yang tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari Bawen ini.
Dilakukan oleh lima pelaku, yaitu HW (21 tahun), EP (30 tahun), IDA (24 tahun), SH (31 tahun) semua warga Kecamatan Pringapus.
Sedangkan MW (33 tahun), merupakan warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus. Ke lima pelaku tersebut bekerja serabutan, seperti telah dinarasikan Polres Semarang dalam rilis dalam rilis awak media 4 September 2024.
Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. (hen)

