| |

Tersangka Pembunuhan Petugas Keamanan Terancam Penjara Seumur Hidup

SEMARANG[BahteraJateng] – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menetapkan M Hasim (58) sebagai tersangka atas tewasnya seorang petugas keamanan bernama Edy Rusianto (56) di dalam Pos Keamanan Kawasan Banjardowo, Genuk pada Sabtu (10/2) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan tersangka disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.


“Ancaman hukuman, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara paling singkar 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujar Sena di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2).

Dia menuturkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban bernama Edy Rusianto (56) warga Banjardowo Kecamatan Genuk dengan cara menembak kepala korban menggunakan air softgun sebanyak lima kali.


“Hasil autopsi ditembakan lima kali karena ada serpihan proyektil di kepala korban. Korban jatuh tersangka masih emosi dan mengambil paving block dan dipukulkan sehingga pecah di bagian belakang kepala,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena keterangan tersangka selalu berubah.

“Sementara, motifnya karena emosi. Namun, masih kita dalami, terkait motif pastinya. Karena, keterangan tersangka selalu berubah-ubah,” ujarnya.

M Hasim (58), tersangka pembunuhan itu mengaku menghabisi nyawanya dengan cara menembakan air softgun ke muka korban.

Menurutnya, insiden itu bermula ketika dia dan korban terlibat pertikaian lantaran berbeda pendapat terkait jadwal dan upah pekerjaannya yang sudah tak terbayar selama dua tahun.

“Karena emosi, saya nanya jadwal kerja dan gaji kemudian dia nendang saya. Lalu dia menodongkan softgun ke kepala saya. Kemudian, terjadi pertengkaran, dan saya berhasil merebut air softgun itu dan menembakan ke kepalanya sebanyak lima kali,” tuturnya.

Seusai menembak, lanjutnya, dia keluar dan mencoba membuang airsoftgun tersebut. Tak puas menganiaya, kemudian dia mengambil paving block dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *