Danantara Bakal Pengelola Harta 14 Ribu Triliun Siapa yang Punya?
Oleh Agus Widyanto
Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan yang mencengangkan. Pada Senin Pahing (24/2/2025) tiga keputusan penting disahkan dalam sehari.
Yang pertama, Presiden Prabowo mengesahkan undang-undang hasil perubahan ketiga yang melahirkan lembaga baru Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disetujui DPR pada Selasa Pahing (4/2/2025). Yang kedua, menandatangani Peraturan Pemerintah No 10 Th 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, dan yang ketiga membuat Keputusan Presiden No 30 Th 2025 yang mengatur pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara Indonesia.
Diberlakukannya regulasi baru yang a.l. berisi pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bakal pengelola US$900 miliar (setara Rp 14.000 triliun) harta kekayaan negara ini masalah serius. Perlu diketahui, APBN Tahun 2025 yang prosesnya melibatkan banyak pihak, nilainya tercatat Rp 3.621,3 triliun. Lho?
Untungnya, Presiden Prabowo menyebut BPI Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, namun sebagai instrumen pembangunan nasional yang mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan energi masa depan bagi Indonesia yang akan diwariskan untuk anak-cucu. Konon sudah disiapkan 20 proyek strategis yang hendak dibiayai langsung tanpa bantuan investor. Proyek strategis dimaksud di antaranya hilirisasi nikel, hilirisasi kobalt, kecerdasan buatan, hingga pembangunan kilang-kilang minyak.
Tentang Danantara, para pengamat membandingkannya dengan lembaga sejenis seperti seperti Temasek di Singapura yang mengelola kekayaan sebesar US$484,4 milyar. Juga dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan tahun 2008 dengan modal awal US$3,25 miliar pada tahun 2008 namun terguncang skandal yang melibatkan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Hadirnya badan baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selain mengundang perhatian banyak pihak, juga menjadi pro-kontra di masyarakat. Isu masuknya Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke lembaga tersebut, menjadi tanda tanya. Yang sudah pasti, sebagai Kepala Badan atau CEO adalah Rosan Roeslani yang saat ini Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketua Dewan Pengawas diisi Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas,
Soal para mantan presiden yang akan masuk struktur, mendapat konfirmasi meski belum disebutkan nama-namanya. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers, mengatakan mantan presiden akan diajak untuk menjadi Dewan Penasehat agar lembaga ini dikawal dan dijaga figur berintegritas dan cinta Indonesia.
Kehadiran BPI Danantara mungkin saja membuat bingung sebagian orang yang selama ini mencermati strategi investasi dan pengelolaan proyek strategis pemerintah. Perlu diketahui, sejak tahun 2009 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendirikan PT SMI (sarana Multi Infrastruktur) yang dimandatkan menjadi katalis pembangunan infrastruktur Indonesia dengan modal awal Rp 284 miliar. PT SMI setahun kemudian membentuk PT IIF berpatungan dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), International Finance Corporation (IFC) yang merupakan organ Bank Dunia, serta Bank Pembangunan Jerman DEG (Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaf).
Ada beberapa proyek penting yang didukung PT SMI dan kelompok usahanya, seperti Proyek Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, proyek Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan di Jawa Timur, Tol Cikampek-Palimanan, Tol Medan-Binjai, dan proyek Tol Palembang-Indralaya. Di awal PT SMI fokus 8 sektor, mulai dari jalan & jembatan, transportasi, minyak & gas bumi, telekomunikasi, manajemen limbah, ketenagalistrikan, irigasi & pengairan, serta penyediaan air minum; cakupan pembiayaannya melebar ke informatika, energi terbarukan, konservasi energi, bahkan sampai ke prasarana olahraga dan kesenian.
Selain PT SMI kita punya PT Danareksa, Holding BUMN yang memiliki 20 anggota yang terbagi dalam 4 sub klaster seperti Jasa Keuangan, Kawasan Industri, Jasa Konstruksi, serta Media dan Teknologi. Danareksa menyatakan diri sebagai Holding BUMN Transformasi dan Invvestasi satu-satunya dan pertama di Indonesia yang bertujuan mengoptimalkan bisnis serta memberikan pertambahan nilai bagi BUMN yang dikelola.
Di Tengah kebingungan bagaimana nasib PT SMI dan PT Danareksa dengan kehadiran BPI Danantara, kita juga bingung sekaligus kepo, siapa sebenarnya pemilik BPI Danantara?
Wacana dan kekhawatiran yang mengiringi kemunculannya seperti isu pengelola yang tak dapat dijamah hukum, isu bahwa kerugian yang dialami Danantara tidak akan dianggap sebagai kerugian negara, ketidaktundukan Danantara pada mekanisme akuntabilitas mendesak untuk dijawab. Jangan terlalu lama masyarakat dibiarkan bingung dan tidak mendapatkan informasi yang cukup. Apalagi sumber resmi regulasi yang melatarinya sampai tulisan ini dibuat, belum tersedia di ruang publik.
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

