|

Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Capai Rp1,21 T

JAKARTA [BahteraJateng]- Pemerintah mencatat penerimaan negara dari pajak perdagangan Kripto sebesar Rp1,21 Triliun selama periode Januari hingga Februari 2025.

penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 Miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 Miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 Miliar penerimaan 2024, dan

Rp126,39 Miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 Miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pemberian kripto di exchanger,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Jumat (14/3).

Dia melanjutkan, pemerintah menyebutkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 Triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 Triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun dan pajak dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 Triliun.

“Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usahaPMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata dia.

Dia menyebutkan, bulan Februari 2025

terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

Disebutkan, 10 Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 Triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 Triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 Triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 Miliar setoran tahun 2025,” kata dia.

Menurut dia, Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 Triliun sampai dengan Februari 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 Miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 Triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 Triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp196,49 Miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas

PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 Miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 Miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 Triliun,” kata dia.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 Triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 Miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 Triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 Triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp93,93

miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 Miliar dan PPN sebesar Rp2,74 Triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.

Meliputi pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *