Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku dugaan penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang terjadi pada November 2024. Bahtera Jateng/ Hendrati Hapsari

Terdakwa Penembak Siswa di Semarang Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

SEMARANG [BahteraJateng]- Terdakwa kasus penembakan menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, meminta PN Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Penasihat Hukum Terdakwa, Herry Darman menilai, dakwaan tidak jaksa cermat, jelas dan lengkap.

Menurut dia, dakwaan jaksa disusun tidak secara terstruktur dan sistematis sehingga menyebabkan tidak dapat dipahami oleh terdakwa.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan penggunaan kalimat dikejar dan kejar-kejaran yang mempunyai makna berbeda berdasarkan KBBI.

Ia menilai, perbedaan arti perbuatan itu menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menolak dakwaan jaksa dalam putusan sela nanti.

“Menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat dilanjutkan,” katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Selasa (15/4).

Sebelumnya, Siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024). Peristiwa tersebut membuat Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *