Joko Widodo
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, saat memimpin rapat di gedung DPRD Kota Semarang.(BahteraJateng)
| |

DPRD Kota Semarang Ingatkan Pemberhentian Direksi BUMD Wajib Sesuai Aturan

SEMARANG[BahteraJateng] — Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Setiap keputusan, menurutnya, harus berlandaskan regulasi yang berlaku agar tata kelola perusahaan daerah tetap terjaga.

Joko Widodo menyebut, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara jelas mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMD.

Proses tersebut wajib melalui seleksi dan pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” kata Jokowi, sapaan akrabnya saat ditemui usai rapat Komisi B di Gedung DPRD Kota Semarang pada Senin (22/9).

Jokowi menambahkan, ketentuan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemberhentian direksi hanya bisa dilakukan jika terbukti melanggar aturan, tidak menjalankan tugas, atau terlibat kecurangan.

“Semua itu sudah diatur jelas dalam Permendagri 37/2018, jadi jangan sampai dilanggar,” tegas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawasi setiap kebijakan pemerintah daerah terkait BUMD, baik dalam pengangkatan maupun pemberhentian direksi.

Ia menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci menjaga BUMD tetap sehat dan profesional.

“Kami akan terus mengingatkan agar aturan ditegakkan. BUMD harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, bukan sekadar kepentingan sesaat,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis di tubuh BUMD, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga dan kinerja perusahaan daerah dapat optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *