Dukung Digitalisasi Daerah, Bank Jateng Masifkan Implementasi QRIS di Purworejo
PURWOREJO[BahteraJateng] – Bank Jateng memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong percepatan transformasi ekosistem digital di Kabupaten Purworejo.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran implementasi pembayaran non-tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang digelar di Museum Tosan Aji, Purworejo pada Rabu (17/12).
Peluncuran QRIS ini dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Purworejo. Program tersebut menandai dimulainya digitalisasi pembayaran retribusi publik secara masif, meliputi sektor pariwisata, olahraga, parkir, hingga layanan kesehatan.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengatakan penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Menurutnya, sistem pembayaran digital ini memungkinkan setiap transaksi tercatat secara real time sehingga lebih transparan.
“Pembayaran retribusi menjadi lebih cepat, aman, dan tercatat dengan baik. Hal ini mendukung efisiensi pelayanan publik sekaligus mendorong inklusi keuangan serta penguatan ekosistem ekonomi digital di Kabupaten Purworejo,” ujar Yuli Hastuti.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Purworejo, Jusuf Budiman, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal implementasi QRIS di berbagai sektor layanan publik. Bank Jateng, kata dia, menyediakan dukungan infrastruktur teknologi serta pendampingan di lapangan agar penerapan pembayaran non-tunai berjalan optimal.
“Bank Jateng berkomitmen mendukung Pemkab Purworejo mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi melalui QRIS,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Kantor Pusat, Amita Windari Ratih Kusumawati, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Ia menilai digitalisasi e-retribusi melalui QRIS mampu meminimalkan potensi kebocoran dan memastikan penerimaan daerah tercatat secara optimal.
Dengan sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan pembayaran retribusi kapan saja dan di mana saja secara mudah dan aman.(sun)

