| |

Polres Semarang Amankan Warga Kota Semarang Yang Lakukan Penipuan Sertifikat Tanah

UNGARAN[BahteraJateng] –  Berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana, dengan menjaminkan serifikat tanah yang dimiliki. Pelaku merupakan seorang wanita warga Kota Semarang berinisial DSC (55 Th), harus berurusan dengan pihak Polres Semarang.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana STK SIK, dalam Press Release Ungkap Kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (25/4).

AKP Aditya mengatakan korban mengetahui sertifikat tanahnya berganti nama pada 13 Oktober 2021. Dan yang menjadi Korbannya adalah Dawam (34 Th) warga Lanjan Kecamatan. Sumowono Kabupaten Semarang.

“Kejadian sudah terjadi pada 2020, tepatnya pada awal April 2020. Dimana saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M², dengan meminjam uang Rp30 juta dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran Rp700.000 per bulan,” ujar Kasat Reskrim.

Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani SH, Kasi Propam Iptu Harjono SH, Kanit 1 Ipda Agung Purba SH MM, Kanit 2 Iptu Andi Taufan S TrK dan Kanit 4 Iptu Imam Ansyari Rambe S TrK MH, Sat Reskrim Polres Semarang. AKP Aditya menjelaskan kembali bahwa setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan hutang.

“Pada 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp 30  juta dan korban menerima bersih sekitar Rp18 juta. Dengan rincian Rp3 juta dibayarkan korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan 9 juta untuk alasan Administrasi. Dan korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan hutang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” tuturnya.

Karena tidak mengetahui hal tersebut, AKP Aditya menyampaikan kembali bahwa korban setelah mendapatkan uang pinjaman hanya membayar angsuran 1 kali yaitu pada  Mei 2020.

Dan pada September 2021, korban ingin melunasi hutang hutangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp154.500.000. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp 135.000.000,-.

“Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp60 juta, Rp 25 juta dan Rp25 juta, sehingga total Rp110 juta. Dan saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp 25juta pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi. Sehingga pada 13 Oktiber 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN,” ujar AKP Adit kembali.

Setelah menemupuh berbagai cara akhirnya korban melaporkan ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023, selanjutnya ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu.

Pada 15 April 2024, korban berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang.

“Setelah kami periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada 5 korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten. Semarang. Jadi total ada 6 Perkara yang kami Selidiki, dan 1 perkara atas nama pelapor Sdr. Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih teliti dan berhati hati dalam hal hutang piutang, lakukan cek dan ricek sehingga meminimalisir adanya kerugian.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *