PDAM Tirta Moedal Semarang
Menerima kunjungan studi tiru direktur PDAM se Sumatera Barat dan Ketua Persatuan PDAM se Indonesia bukti manajemen tetap memberikan layanan prima dan PDAM Tirta Moedal Semarang menjadi percontohan tingkat nasional.(Dok. Humas Pemkot)
|

Pemkot Semarang Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Eks Direksi PDAM Tirta Moedal

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa pemberhentian eks direksi PDAM Tirta Moedal. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat.


“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, upaya banding ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga,” ujarnya pada Jumat (8/5).

Secara aturan, pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat dieksekusi. Dengan demikian, manajemen PDAM saat ini tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan operasional perusahaan.

Agustina memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal dan tidak terdampak sengketa hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa manajemen PDAM memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan tugasnya.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Kami menjamin tidak ada gangguan terhadap distribusi air bersih,” tegasnya.

Pemkot Semarang juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif, sembari terus memantau kinerja internal PDAM.

Langkah banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih profesional dan akuntabel.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *