Bahas Raperda Ketahanan Pangan, Dewan Tekankan Pengelolaan Pangan Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
SEMARANG[BahteraJateng] — Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam pembahasan yang digelar Komisi B DPRD Kota Semarang, Jokowi, sapaan akrabnya menegaskan bahwa urusan pangan merupakan kewenangan penting pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan pengelolaan pangan berjalan menyeluruh mulai dari sektor produksi hingga distribusi.

“Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Semarang, dalam menyelenggarakan urusan pangan dari hulu sampai hilir,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut politikus PKS tersebut, Raperda tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek mendasar dalam sistem ketahanan pangan daerah, termasuk pengelolaan produksi pangan, pemanfaatan lahan pertanian, pembangunan infrastruktur pendukung, penyediaan cadangan pangan, hingga distribusi yang merata kepada masyarakat.
Selain fokus pada ketersediaan, regulasi ini juga mendorong penguatan pola konsumsi masyarakat melalui diversifikasi pangan lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak bergantung pada satu komoditas tertentu dan memiliki akses terhadap sumber pangan yang lebih beragam.
Jokowi berharap, Raperda Ketahanan Pangan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan pelayanan sektor pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan dan memastikan masyarakat mendapatkan asupan pangan yang seimbang dan bergizi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkokoh ketahanan pangan Kota Semarang dalam menghadapi tantangan kebutuhan pangan di masa mendatang.

