Hantavirus Tidak Menular Antar Manusia, Dinkes Sleman Minta Warga Jangan Panik
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman memastikan kasus hantavirus yang ditemukan di Indonesia tidak menular dari manusia ke manusia. Masyarakat diminta tetap waspada namun tidak panik, karena penularan penyakit tersebut masih berasal dari hewan pengerat.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati, menjelaskan hantavirus yang ditemukan di Indonesia merupakan tipe HFRS (Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome), berbeda dengan tipe HPS (Hantavirus Pulmonary Syndrome) yang banyak ditemukan di Amerika.

“Kasus hantavirus di Indonesia adalah tipe HFRS dan penularannya masih melalui vektor seperti tikus rumah, tikus got, wirok, dan celurut, bukan antar manusia,” ujarnya pada Senin (18/5).
Karena tidak menular antarmanusia, pasien hantavirus tidak membutuhkan isolasi khusus. Penanganannya disebut hampir sama dengan kasus leptospirosis.
“Perlakuannya seperti pasien leptospirosis karena tidak ada penularan dari manusia ke manusia,” katanya.
Khamidah menyebut, Dinkes Sleman terus memperkuat sistem deteksi dini hantavirus melalui pengawasan dan surveilans kesehatan. Puskesmas juga dilibatkan sebagai garda terdepan dalam melakukan skrining awal terhadap pasien bergejala.
Selain melakukan pemeriksaan awal, puskesmas juga bertugas melakukan penyelidikan epidemiologi, pelaporan kasus suspek ke Dinas Kesehatan, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Untuk penanganan medis lanjutan, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan utama sekaligus sentinel leptospirosis dan hantavirus di DIY. Sementara pemeriksaan laboratorium rujukan dilakukan di BBLabkesmas Salatiga.
Dalam penanganan pasien, terapi dilakukan sesuai kondisi klinis yang dialami penderita. Jika muncul komplikasi berat seperti gagal ginjal akut, maka pasien dapat menjalani tindakan hemodialisa (HD).
Dinkes Sleman juga menerapkan protokol kewaspadaan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Setiap rumah sakit diwajibkan melaporkan kasus yang ditemukan untuk kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan epidemiologi dalam waktu 1×24 jam.
“Kami juga terus melakukan koordinasi lintas program, lintas bidang, dan lintas sektoral untuk memperkuat penanganan dan pencegahan,” tutup Khamidah.(day)

