Upah Tertunggak Capai Rp1,4 Miliar, Eks Karyawan PT IDE Studio Indonesia Tagih Hak Pasca Menang di Pengadilan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Puluhan eks karyawan PT IDE Studio Indonesia masih menunggu pembayaran upah dan pesangon meski gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka ajukan telah dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta hingga tingkat kasasi.
Total tunggakan upah yang belum dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar untuk 32 pekerja. Selain kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan, para pekerja juga harus menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran pesangon yang hingga kini belum terealisasi.
Mantan karyawan PT Studio Indonesia, Sumiran, mengatakan nilai tunggakan tersebut merupakan hasil perhitungan dari puluhan pekerja yang memilih mengakhiri hubungan kerja melalui jalur hukum.
“Ada kurang lebih Rp1,4 miliar dari 32 orang. Sebenarnya masih banyak karyawan lainnya yang belum dibayarkan, tetapi memilih tetap bekerja,” kata Sumiran saat mendatangi Polda DIY bersama sejumlah karyawan lainnya pada Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, besaran tunggakan berbeda-beda pada setiap pekerja. Selama ini perusahaan disebut tidak membayarkan upah secara penuh. Sebagian pekerja hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka, bahkan ada yang hanya memperoleh 10 hingga 50 persen dari upah yang seharusnya diterima.
“Kalau penghasilannya berbeda-beda tergantung bagian. Pembayarannya juga tidak sama, ada yang hanya menerima sebagian, ada yang 10 persen, ada yang 50 persen,” ujarnya.
Sumiran mengungkapkan perusahaan kerap menjanjikan pembayaran upah setelah target pekerjaan tertentu selesai dikerjakan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi sehingga para pekerja akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kemudian akhirnya ke pengadilan dan perusahaan tetap dinyatakan salah. Perusahaan mengajukan kasasi, kami menunggu hasilnya, dan kasasi juga ditolak,” katanya.
Para mantan pekerja berharap perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi seluruh kewajibannya. Selain pelunasan tunggakan upah, mereka juga menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum diterima meski proses hukum telah berjalan hingga tingkat kasasi.
“Harapan kami setelah kasasi selesai, gaji yang tertunda dan pesangon bisa segera dibayarkan,” ujar Sumiran.
Sementara itu, Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan terdapat dua tuntutan utama yang diperjuangkan para mantan pekerja, yakni pembayaran upah yang tertunggak dan pembayaran pesangon sesuai putusan pengadilan.
“Target kami ada dua, yakni pembayaran upah yang belum dibayarkan dan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengajukan PHK. Jadi yang menjadi tuntutan adalah hak-hak pekerja berupa upah dan pesangon,” ujarnya.
Menurut Irsad, tidak dibayarkannya upah selama tiga bulan berturut-turut menjadi dasar para pekerja mengajukan PHK ke PHI. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, yang menurutnya semakin menguatkan adanya pelanggaran hak normatif pekerja.
Untuk memperjuangkan hak para pekerja, KSPSI DIY bersama para mantan karyawan mendatangi Polda DIY guna memastikan perkembangan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani oleh PPNS Disnakertrans DIY.
“Kami sedang mencari kepastian apakah laporan tersebut sudah dilimpahkan ke kepolisian atau belum. Setelah itu baru akan ditentukan langkah selanjutnya,” kata Irsad.(day)

