Agus Widyanto
Agus Widyanto.(Dok. BahteraJateng)

Menanti Kehadiran Jurnalisme Prismatik di Ruang Digital

Oleh: Agus Widyanto

Bertumbangannya media massa seperti koran, majalah, radio dan televisi, dianggap sebagai kiamat bagi media mainstream. Posisi media massa tergeser dengan kehadiran jutaan akun media sosial, yang kehadiran di Indonesia tak mampu dibendung oleh sekitar 40 ribuan portal berita online yang diharapkan tetap bisa berperan sebagai pilar keempat demokrasi di era digital.

Kenapa, yah karena hanya segelintir portal berita online yang bisa hidup layak, bisa berkiprah dengan standar kerja jurnalistik yang cukup utuh. Masih bisa membiayai kegiatan operasionalnya untuk mendukung penerapan cek dan ricek atas informasi yang didapat, membuat keseimbangan melalui mekanisme konfirmasi ke pihak yang dianggap berseberangan, dan diproses secara independent tanpa dibingkai kepentingan tertentu alias Clear. Memenuhi kriteria layak muat yang kerap diakronimkan sebagai ABC (Accurate, Balance, Clear) yang sekarang perlu ditambah satu “B” lagi sebagai brief (singkat) menjadi ABBC (Accurate, Balance, Brief, Clear).

Standar ABBC, tentunya, diterapkan sebagai mekanisme kedua setelah mekanisme pertama yang disebut kelengkapan informasi jurnalistik dipenuhi. Kelengkapan informasi dikenal dengan adagium 5W + 1H (What, Where, When, Who, Why, How). Standar kelengkapan informasi jurnalistik yang di Indonesia coba dipopulerkan dengan akronim Adiksimba (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa dan Bagaimana).

Sayangnya, media massa online yang cukup sehat pun seringkali terjebak dalam adu cepat dengan portal berita lain, sehingga seringkali terbawa arus menjadikan informasi media sosial sebagai sumber utama. Keabsahan informasi bersumber akun media sosial sebagai materi jurnalistik sampai sekarang masih dianggap abu-abu, kosa kata yang dalam plesetan jawa dimaknai sebagai “Awan Dudu, Bengi Durung” (Bukan Siang Belum Malam). Ada juga yang menjarwodhosokan menjadi “Abang Dudu, Biru Dudu” (Bukan Merah Bukan Biru).

Informasi dari media sosial saat ini, tentu tampil tanpa mempedulikan standar nilai, kelengkapan dan kelayakan. Tidak ada yang salah seseorang mengekspresikan diri melalui aksi, opini, dan sikap. Kalau ruang maya (digital) diperlakukan sama dengan dunia nyata, selama ekspresi, opini dan sikapnya tidak mengganggu yang lain, tentu tidak ada masalah. Masalah muncul ketika postingan di suatu akun menyinggung pihak lain. Apalagi kalau kemudian diglorifikasi karena dimuat di media massa online.

Kini, banyak orang memakai media sosial sebagai sumber informasi untuk kebutuhannya. Makanya, kalau ada media massa online yang menjadikan informasi di media sosial sebagai sumber tunggal, orang pun menjadi malas dan hilang ketertarikannya terhadap media massa online. Karena makin banyak media massa online yang seperti itu, publik lantas menggebyah-uyah, menganggap bahwa semua media massa online isinya seperti itu.

Jika kita mau jujur, pandangan banyak orang media massa online dianggap sama saja dengan media sosial. Apalagi banyak media sosial yang dikelola dan dimiliki oleh jurnalis dan Perusahaan media mainstream. Kalau sudah begini, media massa online sepertinya akan sulit untuk bisa berperan sebagai pilar keempat dalam demokrasi Bersama tiga pilar lainnya: Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.

Keadaan dan tatanan di ruang digital yang sudah tidak ramah terhadap media massa online sebagai penyedia jasa informasi, sepertinya memerlukan cara pendekatan baru untuk menjawabnya. Senang atau tidak, suka maupun benci, kebutuhan akan jasa informasi tetap ada. Awalan lahirnya media digital yang memberikan jasanya secara cuma-cuma, sekarang menjadi boomerang bagi industri media massa.

Menghadapi dunia digital yang aturan main dan transaksinya diatur “dari sono”, selain memerlukan dukungan pemerintah, juga butuh upaya dan kreativitas para pelaku dan pengelola media massa. Warga negara berharap pemerintah memiliki kewibawaan dan kedaulatan yang jelas terhadap semua platform yang masuk ke wilayah NKRI. Tidak boleh asal nyelonong masuk dan bikin lapak di sini.

Di sisi lain, para pelaku dan pengelola media massa online juga harus “gumregah”, bangkit, supaya perannya tidak dikerdilkan keadaan. Karenanya, media massa online harus hadir dengan “sesuatu yang lebih bermanfaat dan bermartabat”. Adagium ABBC terkait Balance, yang semula bisa menjadi penangkal keraguan dengan meliput dua sisi atau cover both side, sudah tidak memadai lagi. Orang yang suka minum tolak angin akan bisa melakukannya sendiri mencari keseimbangan informasi di ruang digital untuk membentuk keseimbangan kognisinya. Mungkin perlu cara pandang yang lebih dari itu.

Dalam ruang ilmu pengetahuan sudah berkembang cara pandang yang tidak tunggal dalam melihat suatu fenomena dan fakta. Yakni: 1. Holistik, memandang sesuatu secara keseluruhan; 2. Hermeneutik, berfokus pada penafsiran makna tersembunyi; 3. Prismatik (Multiaspek/Integratif), memecah atau menyatukan berbagai unsur/sudut pandang yang berbeda, layaknya fungsi prisma yang membiaskan cahaya menjadi berbagai spektrum warna. Rasanya, yang layak menjadi “jenjang yang lebih advance dari cover both side” dalam konsepsi jurnalistik adalah pendekatan prismatik atau multiaspek.

Jurnalisme prismatik yang memakai pendekatan integral dan multiaspek, akan menjadi sumber informasi yang bisa menyejukan rasa haus masyarakat untuk kognisi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hidup seseorang. Informasi yang lahir dari proses jurnalisme prismatik akan seperti segelas air di padang gurun bagi mereka yang tetap ingin hidup sehat dan waras yang pastinya hanya bisa dibentuk dengan asupan informasi yang sehat, bermanfaat dan bermartabat. Dan, tidak adil dan jahat, kalau informasi seperti itu diberikan secara cuma-cuma, gratis, prodeo.

(Agus Widyanto adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *