Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Sengketa Pendaftaran, Dico-Ali Batal Ikuti Pilkada Kendal 2024
KENDAL[BahteraJateng] – Majelis Bawaslu Kendal resmi menolak permohonan sengketa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali). Dengan keputusan ini, pasangan Dico-Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup pada Pilkada Kendal 2024.
Keputusan ini dikeluarkan setelah melalui musyawarah terbuka yang memeriksa bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon Dico-Ali, pihak termohon KPU Kendal, serta pihak terkait, Benny Karnadi. Ketua Majelis Musyawarah, Hevy Indah Oktatia, menjelaskan bahwa penolakan permohonan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap partai politik (parpol) hanya boleh mengajukan satu pasangan calon (paslon) dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Menurut Hevy, keputusan KPU Kendal untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico-Ali sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Kami, Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal, memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon Dico-Ali,” jelas Hevy dalam sidang tersebut.
Kasus ini berawal ketika Dico-Ali mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup Kendal. Namun, KPU Kendal menolak berkas pendaftaran mereka karena partai pengusungnya, yakni PKB, sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan calon lain. PKB bersama PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi sebagai calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024.
Menanggapi putusan Bawaslu, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka, mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan tersebut. Fajar menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memikirkan langkah selanjutnya. “Kami akan laporkan dulu ke Dico-Ali, baru diputuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyambut baik putusan majelis musyawarah, yang menurutnya telah memperkuat dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.
Dengan demikian dalam Pilkada Kendal 2024, terdapat 3 pasangan cabup dan cawabup yaitu Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.(sun)

