Berlakunya Larangan Parkir di Jalan Pahlawan, Sekarang Tertib
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang, menggelar rapat sosialisasi tentang larangan parkir di Jalan Pahlawan Semarang
Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi C dan D, Gedung Moch Iksan, Lantai 8 Balai Kota Semarang, pada Kamis (3/10/2024) lalu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh stakeholder terkait yang memiliki wewenang di kawasan Jalan Pahlawan.

Langkah ini diambil untuk mencari solusi optimal dalam mengatasi masalah parkir yang sering terjadi di sepanjang ruas Jalan Pahlawan, terutama pada saat jam sibuk.
Danang Kurniawan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, menyampaikan bahwa Jalan Pahlawan menjadi salah satu ruas jalan yang dinilai dalam penilaian Wahana Tata Nugraha, sebuah penghargaan nasional untuk tata kelola lalu lintas terbaik.
“Jalan Pahlawan merupakan kawasan tertib lalu lintas yang sangat penting, dan di sana sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir. Namun, kami masih menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran parkir di jalan ini,” ujar Danang.
Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, pihak Dinas Perhubungan dan instansi terkait telah melakukan berbagai upaya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan patroli dan pemantauan gabungan, serta rutin mensosialisasikan aturan ini kepada pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan di badan jalan,” imbuhnya.
Minimnya kantong parkir di instansi pemerintah maupun swasta di sekitar jalan Pahlawan menjadi permasalahan, sehingga para karyawan parkir dibahu Jalan Pahlawan.
“Untuk menampung parkir pegawai saja tidak muat. Beberapa instansi sudah membuat aturan. Misal Polda Jateng, anggota dengan pangkat tertentu, tidak boleh bawa mobil. Tapi masih ada pelanggaran, belum lagi kantor-kantor yang lain,” katanya.
Sebagai solusi, Danang juga mengusulkan agar para pengguna jalan memanfaatkan kantong-kantong parkir di gedung-gedung sekitar Jalan Pahlawan atau menggunakan kantong parkir terdekat, seperti di kawasan Wonderia.
Dalam jangka pendek, pihaknya juga merencanakan untuk menyediakan shuttle bus sebagai fasilitas antar-jemput, yang akan membantu mengurangi kendaraan parkir di badan jalan.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masalah parkir di Jalan Pahlawan dapat diatasi, sehingga ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut bisa semakin terjaga,” tandasnya.
“Larangan parkir disepanjang ruas jalan Pahlawan sudah berlaku setelah rapat sosialisasi dilaksanakan,” terang Danang, saat dikonfirmasi BahteraJateng, Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, Jalan Pahlawan telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kawasan ini merupakan area yang harus dijaga ketertiban dan kelancaran lalu lintasnya.
Selain itu, larangan parkir di ruas jalan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(sun)

