|

Bidpropam Polda Jateng Tempatkan AKBP B Diduga “Pacar” Dosen Untag yang Meninggal di Patsus

SEMARANG[BahteraJateng] – AKBP Basuki yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan mendiang dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi yang meninggal di kamar kostnya pada Senin (17/11), saat ini menjalani penempatan dalam ruang khusus (patsus) karena melanggar kode etik.

Diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah merilis hasil pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang perwira menengah AKBP Basuki.

Melalui gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga malam, diputuskan bahwa AKBP Basuki harus menjalani patsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan dihadiri sebelas personel Bidpropam serta perwakilan dari unsur pengawas internal, mulai Itwasda, Biro Sumber Daya Manusia, hingga Bidang Hukum.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang disangkakan kepada AKBP Basuki.

Dalam pembahasan perkara, AKBP Basuki diduga tinggal satu atap bersama mendiang Dr. Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dr. Levi ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur Semarang, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian jajaran pengawas internal Polri.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah prosedural untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

“Penempatan khusus ini bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik. Dengan ini, kami memastikan pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Penegakan aturan tidak mengenal pengecualian. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, terlepas dari pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *