Turunan Silayur
Dishub Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang, melakukan pengecekan jalur turunan Silayur, Minggu (12/4).(Dok. Dishub)

Cegah Kecelakaan di Turunan Silayur, Pemkot Semarang Bakal Pasang Portal

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah cepat untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di turunan Silayur, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, dengan rencana pemasangan portal pembatas kendaraan berat.

Kebijakan ini menyusul insiden kecelakaan yang kembali terjadi melibatkan truk bermuatan berat di turunan Silayur pada Jumat (10/4) pagi.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan langkah ini merupakan solusi jangka pendek untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

“Dari hasil pengecekan dan evaluasi, kecelakaan dipicu berbagai faktor, mulai dari kondisi pengemudi, kendaraan, hingga karakteristik jalan. Harus ada langkah cepat untuk menekan risiko ini,” ujarnya pada Minggu (12/4).

Rencana pemasangan portal akan dilakukan di dua titik utama, yakni dari arah Pasar Jrakah dan dari arah atas wilayah Sabhara. Portal setinggi sekitar 3,4 meter tersebut akan diberlakukan sistem buka-tutup sesuai jam operasional kendaraan berat.

Truk sumbu tiga nantinya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

Selain portal, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) juga mengkaji sejumlah langkah lain, seperti penutupan U-turn yang dinilai mengganggu sistem pengereman kendaraan berat serta rencana pelebaran jalan.

Pengawasan di lapangan juga akan diperketat melalui pemasangan CCTV dan penempatan petugas, terutama pada masa awal penerapan kebijakan. Hal ini dilakukan karena masih banyak pengemudi yang nekat melanggar aturan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk masih mencoba melintas di luar jam operasional meski telah diarahkan melalui pengeras suara dari sistem ATCS.

Petugas bahkan harus memutar balik kendaraan yang membandel di sejumlah titik seperti simpang Jrakah dan Bundaran BSB.

Dishub juga akan memperkuat pemasangan rambu larangan kendaraan bertonase tinggi dari berbagai akses menuju Jalan Prof. Hamka.

Selain itu, perbaikan infrastruktur turut direncanakan, termasuk pelandaian jalan di tikungan setelah Perumahan Puri yang selama ini menjadi titik penyempitan (bottleneck) dan rawan kecelakaan.

Pemkot Semarang juga akan menggandeng perusahaan logistik dan industri untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional. Perusahaan diminta memastikan kendaraan memiliki uji KIR aktif, kondisi ban layak, serta sistem pengereman berfungsi optimal.

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestabes Semarang, Sujid Riyanto, menegaskan pihaknya akan memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran jam operasional.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melintas di luar jam yang ditentukan. Setelah portal terpasang, aturan akan semakin tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *