Ahmad Luthfi
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, saat menghadiri pertemuan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1).(Dok Humas Pemprov)

Cegah Korupsi Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

BOYOLALI[BahteraJateng] — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Program ini tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menjadi pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi kepala desa.

Ahmad Luthfi mengatakan, Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum di desa diharapkan menjadi ruang perlindungan bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas pembangunan.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kepala desa yang berbeda-beda,” ujarnya saat menghadiri pertemuan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali pada Rabu (14/1).

Menurutnya, dana swakelola dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan karena perbedaan pemahaman administrasi dan hukum di tingkat desa. Oleh sebab itu, pendampingan dari aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah dinilai penting sejak awal.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menjalankan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Saat ini, sebanyak 327 desa di Jawa Tengah telah berstatus desa antikorupsi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebutkan, sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang terjerat kasus dana desa. Jumlah itu meningkat menjadi 535 kasus pada 2025. Namun, di Jawa Tengah, kasus justru menurun.

“Jika tidak ditemukan niat jahat, maka diarahkan untuk pengembalian dan perbaikan administrasi,” kata Reda.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *