Curanmor di Lapangan Kridosono Blora, Tiga Pelaku Ditangkap di Kudus
BLORA[BahteraJateng] – Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Kejadian ini menimpa DGD (17), remaja asal Tunjungan, pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan kronologi kejadian, saat itu korban memarkir motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur untuk berolahraga.
Sepeda motor dengan nomor polisi K-4178-BBE itu juga berisi STNK, dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, dan uang tunai Rp300.000.

“Namun, saat kembali, motor beserta barang-barang tersebut sudah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp25,3 juta,” ujar AKBP Wawan, saat konferensi pers pada Selasa (22/4).
Korban kemudian melapor ke Polsek Blora, dan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka di Kudus: PP dan AJ (43) warga Demaan, serta IM (31) warga Purwosari.
PP dan AJ berperan sebagai eksekutor, sementara IM bertugas membongkar motor menjadi onderdil.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beraksi di berbagai daerah seperti Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak.
“Barang bukti motor korban ditemukan dalam kondisi sudah dibongkar,” terangnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKBP Wawan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.(sun)

