Dana Operasional RT di Semarang Terserap Rp253,9 Miliar, 464 RT Tak Mengambil
SEMARANG[BahteraJateng] – Serapan dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sepanjang tahun 2025 mencapai Rp253,9 miliar atau sekitar 95,6 persen dari total 10.621 RT.
Sebanyak 10.157 RT memanfaatkan dana sebesar Rp25 juta per tahun, sementara 464 RT memilih tidak mengambil bantuan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menyebut dana yang tidak terserap mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
“Yang tidak mengambil hanya 4,4 persen. Sisanya, 95,6 persen RT telah memanfaatkan dana dengan realisasi Rp253,9 miliar,” ujar Eko pada Rabu (7/1).
Hal serupa terjadi pada tingkat RW. Dari 1.530 RW, sebanyak 1.453 RW atau sekitar 95 persen memanfaatkan dana operasional, sementara 77 RW tidak mengambil bantuan.
DP3A juga mencatat adanya sisa penggunaan anggaran. Pada tingkat RT, sisa dana mencapai Rp5,46 miliar atau 2,1 persen, sedangkan di tingkat RW sebesar Rp171,1 juta atau 3,8 persen.
Eko menjelaskan, sebagian RT dan RW tidak menghabiskan dana karena merasa anggaran sudah cukup untuk kegiatan lingkungan. Ada pula wilayah yang memiliki kas mandiri sehingga tidak mengambil bantuan pemerintah.
Dana operasional digunakan untuk administrasi RT/RW, kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung program pemerintah seperti kebersihan lingkungan dan pilah sampah.
Memasuki tahun 2026, penggunaan dana berlangsung penuh selama 12 bulan. Pemkot berharap pemanfaatan dana semakin terencana dan berdampak positif bagi masyarakat.

