Gunoto Saparie
Gunoto Saparie.(Foto Ist)

Dana Operasional RT Rp25 Juta: Demokrasi Dimulai Gang per Gang

Oleh: Gunoto Saparie

Mulai Agustus 2025, Pemerintah Kota Semarang mengucurkan dana operasional sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Angka ini, meski terlihat kecil di skala APBD, merupakan jumlah yang besar dalam konteks kampung—cukup untuk mengguncang ritme sosial yang selama ini berjalan dalam logika gotong royong dan keikhlasan.


RT adalah entitas unik. Ia bukan lembaga formal negara, namun keberadaannya nyata dalam keseharian warga. Ia menjadi perantara antara kelahiran dan kematian, antara sengketa parkir hingga urusan pindah domisili. Selama ini, semua dijalankan secara informal, kadang dengan urunan, kadang dengan sumbangan pribadi. Maka, ketika negara tiba-tiba menitipkan anggaran tetap ke struktur sekecil itu, muncul pertanyaan: siapkah mereka?

Kucuran dana ini tentu bukan sekadar soal teknis penggunaan. Ia adalah ujian kedewasaan sosial dan politik warga. Pengurus RT kini tidak cukup hanya mampu memimpin rapat atau mengatur jadwal ronda. Mereka harus memahami penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan dokumentasi kegiatan.

Pemerintah memang menyiapkan pendamping, pelatihan, dan sistem pengawasan. Tapi pengawasan paling efektif justru datang dari tetangga—dari warga yang jeli mencium ketidakwajaran.

Yang menarik, tafsir atas istilah “operasional” menjadi perdebatan di banyak wilayah. Bolehkah uang itu dipakai membeli kipas angin Balai RT? Apakah bisa untuk pelatihan UMKM atau sekadar konsumsi rapat kerja bakti? Di titik ini, RT tidak hanya mengelola uang, tetapi juga menavigasi harapan warga yang beragam dengan aturan yang ketat.

Namun justru di situlah letak nilai strategis kebijakan ini. Ia adalah bentuk nyata dari desentralisasi mikro. Ketika dana publik disalurkan langsung ke unit sosial terkecil, masyarakat belajar mengelola, mempertanyakan, dan menjelaskan. Ini adalah bentuk paling dasar dari demokrasi: transparansi dan partisipasi.

Uang Rp25 juta tidak akan mengubah struktur sosial kampung. Tapi ia bisa menjadi cermin: memperlihatkan siapa yang bekerja dengan kejujuran dan siapa yang sekadar mencari posisi. Ia bisa menjadi alat ukur kepercayaan. Jika dikelola dengan baik, ia memperkuat fungsi sosial RT dan memperdalam akar demokrasi kita.

Maka, kebijakan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai program bantuan rutin. Ia adalah laboratorium keadaban, tempat republik ini bereksperimen memperbaiki dirinya—bukan lewat pidato besar, tapi dari kuitansi kecil yang ditulis oleh Ketua RT dengan tangan bersih.

(Gunoto Saparie adalah Ketua RW IV Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *