Dewan Pengawas Syariah Harus Profesional Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Syariah
SEMARANG(BahteraJateng) – Para pemegang otoritas Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan pada lembaga- lembaga keuangan syariah.
Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, KH Dr Ahmad Darodji, M.Si., mengatakan kerja – kerja profesionalisme DPS diantaranya menjaga dan mengontrol secara tepat pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada lembaga keuangan syariah yang diawasinya.

“DPS harus professional dalam menjalankan tugasnya. Fatwa DSN MUI harus dipastikan dilaksanakan dengan betul dan tepat,” kata kiai Darodji saat membuka Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN dan Pelatihan Pengawas Syariah yang diselenggarakan DSN-MUI Institute bersama DSN MUI Perwakilan Jateng di Hotel Grasia Semarang, Jum’at (29/11/2024).
Menurutnya, pelatihan ini sangat penting dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, melalui pelatihan ini diupayakan agar kemampuan para anggota DPS pada lembaga-lembaga keuangan syariah terjamin standarisasinya.

Koordinator DSN MUI Perwakilan Jawa Tengah KH Dr Nur Fathoni, mengatakan pelatihan ini sudah berlangsung sejak 17 November lalu dan berakhir pada tanggal 1 Desember 2024. Sistim pelatihan di bagi menjadi dua, yakni off line dan online.
“Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara on line dilaksanakan pada tanggal 17-28 November 2024 dan off line di hotel Grasia Semarang pada tanggal 29 Nopember sampai 1 Desember 2024,” kata kiai Fathoni di Semarang usai penutupan pelatihan, Minggu (1/12/2024).
Dikatakan kegiatan pelatihan di Semarang ini materinya terbagi dalam tiga sesi, meliputi Sesi 1 tentang Muamalah Maaliyah Dasar, sesi 2 (Pengawas Syariah) dan sesi 3 (Gabungan Muamalah Maaliyah Dasar dan Pengawas Syariah).
Pelatihan sesi 1, ujarnya diikuti sebanyak enam orang, sesi 2 (10 orang) dan sesi 3 ( 29 orang ). Asal peserta dari berbagai daerah ditanah air, diantaranya dari Jawa Tengah dan luar Jawa Tengah seperti Bekasi, Samarinda, Lampung dan Jakarta.
Dia menambahkan, para peserta merupakan calon anggota DPS atau DPS eksisting di lembaga keuangan syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang belum mengikuti pelatihan.
Total peserta, ujarnya , sebanyak 45 orang ,semuanya mengikuti pelatihan dengan baik sesuai sesi yang diikutinya. Hasil pelatihan peserta sesi 1 dinyatakan lulus sebanyak 3 orang, sesi 2 lulus 10 orang dan sesi 3 lulus 21 orang. Para peserta yang lulus akan mendapat sertifikat dari DSN MUI Institute.
“Selanjutnya bisa melanjutkan ke jenjang pengalaman kerja lapangan (PKL) dengan melakukan pengawasan pada lembaga yang memberi rekomendasi untuk mengikuti pelatihan. Format PKL telah disiapkan boleh DSN MUI Institute dan akan menjadi penilaian untuk mengukur sertifikasi profesi Pengawas Syariah (PS),” tuturnya.(sun)

