DPRD Kota Semarang Bahas Raperda Sampah, Gandeng Tim Ahli Undip
SEMARANG[BahteraJateng] – Komisi C DPRD Kota Semarang kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pertemuan yang digelar pekan ini, Komisi menghadirkan tim ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) guna memaparkan hasil kajian akademis terkait potensi dan tantangan implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Semarang.

Anggota Komisi C, Dini Inayati, menekankan bahwa masukan dari Undip sangat penting sebagai dasar penyusunan Perda yang kokoh dan berkelanjutan. Menurutnya, program PSEL merupakan prioritas nasional yang memerlukan regulasi yang kuat di tingkat daerah.
Dalam paparannya, tim ahli Undip mengungkapkan dua isu utama yang menjadi sorotan dalam rencana pembangunan PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari di Semarang, yakni ketersediaan bahan baku sampah dan pembiayaan operasional.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan bahwa volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang saat ini belum mencapai angka 1.000 ton per hari.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi mining atau penambangan sampah lama di TPA serta pengalihan sampah dari praktik illegal dumping ke TPA Jatibarang.
Namun, Undip juga mengingatkan bahwa pengumpulan bahan baku harus tetap memperhatikan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pemilahan dan pengolahan sampah organik di tingkat masyarakat.
Faktor kedua yang menjadi perhatian adalah biaya operasional PSEL yang diperkirakan mencapai Rp 680.000 per ton.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, subsidi dari pemerintah pusat hanya mencapai Rp 500.000 per ton. Artinya, Pemkot Semarang harus menanggung selisih sekitar Rp 180.000 per ton, atau sekitar Rp 65 miliar per tahun.
Tim Undip menilai bahwa keberhasilan proyek ini juga sangat bergantung pada keberlanjutan subsidi pusat, skema harga beli listrik oleh PLN, serta potensi pendapatan dari penjualan listrik. Bantuan investasi awal dari APBN atau pendanaan lain juga dinilai krusial untuk mendorong kelayakan finansial proyek.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Dini Inayati menyatakan pentingnya mengakomodasi rekomendasi tim ahli ke dalam Raperda.
“Kita harus pastikan tidak ada lagi illegal dumping. Semua sampah harus bermuara ke TPA Jatibarang agar pasokan ke PSEL terjaga,” tegasnya.
Dini juga menekankan penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah organik di tingkat RT/RW.
“Pengelolaan dari hulu akan meningkatkan kualitas bahan baku PSEL dan produksi listrik menjadi optimal,” ujarnya.
Ia berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan adaptif, guna mendukung tata kelola sampah dan program PSEL yang berkelanjutan di Kota Semarang.(sun)

