DPRD Kota Semarang Kawal Kebijakan Wali Kota Terkait Pembebasan Retribusi Fasilitas Publik
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial.
Namun, DPRD Kota Semarang menyoroti kebijakan pembebasan retribusi tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Anggota DPRD, Ali Umar Dhani, mengingatkan bahwa retribusi daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Keputusan untuk menghapus retribusi tanpa revisi regulasi berpotensi melanggar asas legalitas dalam administrasi pemerintahan,” ujar Ali.

Ia menekankan pentingnya meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang mengatur retribusi jasa usaha sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD mengusulkan strategi agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu keuangan daerah.
DPRD meminta Pemkot Semarang, khususnya Bapenda, melakukan kajian fiskal untuk menganalisis dampaknya terhadap PAD serta menyiapkan strategi alternatif jika terjadi penurunan signifikan.
Selain itu, DPRD mendorong revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 61 Tahun 2024 serta evaluasi terhadap Perda terkait guna menghindari potensi benturan hukum.
DPRD juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang jelas agar pembebasan retribusi hanya diberikan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Transparansi dan sosialisasi kebijakan juga menjadi perhatian DPRD agar masyarakat memahami kebijakan ini dengan baik.
Ali menegaskan bahwa DPRD kota Semarang mendukung layanan inklusif bagi masyarakat.
“Tetapi tetap harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan masalah hukum, administratif, dan fiskal di kemudian hari,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait implementasi kebijakan ini. DPRD dan masyarakat akan terus mengawasi perkembangannya agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(sun)

