Mantan Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya Alwin Basri, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).(day)

Indriyasari Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita dan Suami

MaSEMARANG[BahteraJateng] – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menyatakan kesiapannya apabila dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya Alwin Basri.

“Setelah sidang perdana kemarin, mungkin nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi lanjutannya. Saya sebagai warga negara siap untuk bersaksi. Doakan semoga lancar semuanya, insyaallah saya siap,” kata Indriyasari, Selasa (22/4).


Seperti diketahui Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4).

Dalam dakwaan, Jaksa KPK Rio Vernika Putra menyebut bahwa keduanya bersama Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, terlibat dalam pemotongan insentif pegawai negeri.

Menurut jaksa, pemotongan dilakukan terhadap insentif pemungutan pajak yang seharusnya menjadi hak pegawai Bapenda. Uang tersebut dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023 dengan dalih membayar “utang” kepada Mbak Ita dan suaminya, padahal tidak ada utang yang sah.

“Total uang yang diterima mencapai Rp3 miliar. Terdakwa I (Ita) menerima Rp1,8 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp1,2 miliar,” ujar Rio.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal 55 dan 64 KUHP.

Kuasa hukum Ita, Agus Nurudin, mempertanyakan status Indriyasari yang belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun disebut turut memberikan uang kepada kedua terdakwa.

“Kalau bersama-sama, kenapa Indriyasari belum jadi tersangka?” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Erna Ratna Ningsih, menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada Indriyasari dan digunakan untuk kegiatan nonformal.

“Uangnya sudah dikembalikan dan dipakai untuk jalan-jalan ke Bali,” ungkap Erna.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *