Industri Tekstil Terancam Aktivitasnya Akibat Kebijakan Tidak Mendukung
SOLO[BahteraJateng] – Aktivitas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kini semakin tidak menentu, bahkan terancam di ujung tanduk, akibat dihadang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan dengan adanya peraturan tersebut justru memperburuk kondisi industri TPT, yang sebelumnya sudah mengalami berbagai kendala yang semakin sulit di atasi.
Kondisiitu, lanjutnya, berimbas pada industri kain, benang, dan serat yang tak lagi mampu meningkatkan utilisasinya yang saat ini hanya berkisar 45%.
“Sistem perekonomian dalam negeri saat ini gagal dalam melindungi pelaku usaha maupun pasar dalam negeri,” ujarnya, Rabu (26/6).
Menurutnya, yang terjadi di pasaran saat ini bukan lagi sekadar dumping yang harus dihadapi oleh industri TPT dalam negeri, tetapi sudah mengarah pada persaingan tak sehat berupa prodatory pricing, atau strategi ilegal menjual barang di bawah harga yang merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli.
Dia menambahkan, sekarang ini Indonesia bukan lagi satu-satunya negara pengekspor hasil industri TPT di dunia.
Selain negara-negara Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar di kawasan Indochina yang merupakan negara tujuan relokasi industri tekstil Cina, India, Bangladesh dan Pakistan atau IPB, juga menjadi pesaing Indonesia.
“Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta, menjadi salah satu pasar tujuan utama produk China. Di saat membanjirnya produk impor dengan praktik predatory pricing, perlindungan market di dalam negeri dalam bentuk tarif maupun non tarif terbilang sangat lemah,” tuturnya.
Kondisi tersebut, tutur Liliek, akan membawa dampak yang bisa mematikan pelaku usaha lokal, mulai industri besar bahkan termasuk UMKM.
Fakta yang sudah terlihat saat ini, lanjutnya, satu per satu perusahaan tekstil pun mulai bertumbangan gukung tikar. Padahal selama ini industri TPT termasuk padat karya yang menyerap ribuan pekerja.
“Data kami di BPD API Jateng minimal 6 perusahaan tesktil skala besar yang gulung tikar. Saya rasa total pekerja terdampak ada 7.000-an dan mungkin lebih. Cukup signifikan. Perusahaan tekstil yang tutup data terakhir yang berlokasi di Ungaran. Jadi setelah ada 6 perusahaan di kloter pertama, berikutnya kloter kedua ada 4 perusahaan lagi. Total 10 perusahaan yang masuk anggota API Jatemg melakukan penutupan usaha,” ujarnya.
Liliek menilai adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 justru lebih berpihak pada importir umum, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U), daripada mengedepankan upaya negara untuk menggenjot industri TPT domestik.
“Dampaknya, bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil impor,” tutur Lilik.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja industri TPT itu pun diprediksi akan berlanjut.
“Negara dalam hal ini harusnya hadir untuk memberi solusi, kalau tidak, ya sudah, industri TPT hanya tinggal menghitung hari,” ujarnya. (rs)

