Felix Iryantomo
Felix Iryantomo.(Foto Ist)
|

Jembatan Timbang Dibubarkan, Bagaimana Pengawasan Angkutan Barang Selanjutnya?

Oleh: Felix Iryantomo

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan menyampaikan pernyataan mengejutkan: jembatan timbang (JT) akan dibubarkan dengan alasan menjadi sarang pungutan liar (pungli). Ucapan ini tentu memantik perdebatan. Apakah benar JT selama ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya? Ataukah masalah sebenarnya terletak pada pengelolaan dan pengawasan yang belum maksimal?

Sejarah mencatat, isu pembubaran JT bukan hal baru. Tahun 1985, pada masa Orde Baru, Pangkopkamtib Laksamana Sudomo pernah memerintahkan penutupan semua JT di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985. Bahkan atribut aparat LLAJ kala itu “dipreteli”, agar tugas mereka kembali pada urusan transportasi murni. Artinya, problem efektivitas JT sudah berlangsung puluhan tahun tanpa solusi tuntas.

Namun kali ini, Menhub menggunakan dalih pungli sebagai alasan utama. Pertanyaannya: apakah tuduhan itu berbasis data? Apakah ada petugas JT yang tertangkap melakukan pungli, lalu dijatuhi sanksi? Jika ada, bukankah seharusnya dipublikasikan agar publik paham dan sebagai efek jera? Sebaliknya, jika tidak ada bukti kuat, tuduhan ini bisa menurunkan moral aparat di lapangan dan dianggap sekadar asumsi.

Perlu dipahami, fungsi JT sesungguhnya jauh lebih strategis daripada sekadar menimbang beban truk. JT bisa menjadi pusat data logistik: merekam asal-tujuan perjalanan, jenis barang, dan volume angkutan. Data ini sangat berharga untuk membaca denyut ekonomi daerah sekaligus menjadi dasar perencanaan infrastruktur transportasi. Sayangnya, potensi itu jarang dimanfaatkan. Publik hampir tidak pernah melihat laporan rutin dari Kementerian Perhubungan terkait data pergerakan barang yang dikumpulkan JT.

Dalam pernyataannya, Menhub menyebut JT akan digantikan perangkat Weigh in Motion (WIM) yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan berjalan sehingga mengurangi interaksi petugas dan sopir. Ide ini terdengar modern, tetapi ada kelemahannya. WIM umumnya terpasang di jalan tol, sementara jalur logistik Indonesia justru banyak melewati jalan nasional non-tol, terutama di luar Jawa. Jalan-jalan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua masih menjadi urat nadi pergerakan barang, namun sebagian besar belum tersentuh jaringan tol.

Jika JT benar-benar dibubarkan, lalu siapa yang mengawasi angkutan barang di jalur non-tol? Pertanyaan ini makin relevan bila dikaitkan dengan target pemerintah mencapai zero truk ODOL (Over Dimension Over Load) pada 2027. Bagaimana mungkin target ambisius ini tercapai bila alat pengawasan utama justru dihapus tanpa pengganti yang sepadan?

Masalah pungli seharusnya tidak diselesaikan dengan cara membubarkan lembaga. Sama halnya dengan ketika ada pungli di Samsat, pemerintah tidak serta-merta membubarkan layanan pajak kendaraan. Solusinya adalah pembenahan sistem, digitalisasi, transparansi, dan penegakan hukum. JT pun seharusnya diarahkan ke sana: pemakaian sensor digital, pembayaran nontunai, hingga kamera pengawas untuk mengurangi celah penyimpangan.

Di sisi lain, publik juga butuh kepastian bahwa pemerintah benar-benar serius mengelola logistik jalan raya. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru kontraproduktif dengan semangat efisiensi logistik nasional. Ingat, lebih dari 80 persen distribusi barang di Indonesia masih bergantung pada moda jalan. Kelebihan muatan tidak hanya merugikan karena mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagai solusi, mungkin pemerintah bisa mengambil jalan tengah yaitu dengan, pertama, memodernisasi JT yang ada. Lengkapi dengan sistem digital berbasis WIM, tetapi tetap beroperasi di jalan nasional non-tol. Kedua, memperkuat fungsi data logistik. Jadikan JT sebagai pusat pengumpulan informasi barang, lalu publikasikan rutin sebagai indikator ekonomi. Ketiga, menerapkan transparansi pengawasan. Gunakan kamera, aplikasi, dan pembayaran elektronik untuk menutup peluang pungli, dan terakhir integrasi dengan penegakan hukum. Data JT harus terhubung dengan kepolisian dan pemerintah daerah, sehingga pelanggaran ODOL bisa langsung ditindak.

Akhirnya, Menhub perlu lebih dekat dengan realitas lapangan. Usulan agar ia melakukan tur darat keliling Indonesia patut dipertimbangkan. Dengan begitu, keputusan tidak lahir dari ruang rapat semata, melainkan dari pemahaman nyata atas tantangan transportasi jalan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Membubarkan JT memang terdengar tegas, tetapi tanpa alternatif yang menyeluruh, kebijakan ini justru bisa membuka masalah baru: hilangnya kontrol terhadap ODOL, meningkatnya kerusakan jalan, dan melambungnya biaya logistik. Yang dibutuhkan bukan sekadar membongkar, melainkan membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Felix Iryantomo, Peneliti Senior INSTRAN-Inisiatif Strategis Transportasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *