Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
| |

Jokowi Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai Amanat Undang-Undang

JAKARTA[BahteraJateng] – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Keputusan ini telah disetujui oleh DPR bersama pemerintah.

“Ini sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. DPR sudah menyetujui, maka pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi di Jakarta, dikutip dari beritamerdekaonline, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Jokowi menyebut kebijakan ini telah melalui kajian mendalam. “Pemerintah sudah berhitung dan mempertimbangkan secara matang. Saya kira keputusan ini memiliki dasar yang kuat,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa pemerintah telah memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.

Meski demikian, kenaikan tarif ini memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai kebijakan ini dapat menambah beban ekonomi, terutama di tengah proses pemulihan pascapandemi. Gelombang protes muncul dalam bentuk petisi daring bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Petisi ini telah ditandatangani lebih dari 193 ribu orang hingga Rabu (25/12).

Kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan harmonisasi perpajakan yang dirancang pada masa pemerintahan Jokowi.

Sejumlah pengamat menyatakan bahwa meskipun keputusan ini sesuai amanat undang-undang, pelaksanaannya harus diiringi strategi mitigasi yang kuat untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat. Mereka menyoroti pentingnya program kompensasi, seperti bantuan sosial atau insentif tertentu, guna menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan tarif PPN ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi menghadapi tantangan besar di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *