Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kembali Terjadi, Isu Nasional yang Belum Tuntas Ditangani
Oleh: Djoko Setijowarno
Kecelakaan fatal kembali terjadi di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Kali ini, insiden melibatkan Commuterline Jenggala dan sebuah truk trailer bermuatan kayu gelondongan di jalur perlintasan langsung (JPL) 11, tepatnya antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB. Kecelakaan tersebut menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan dan menyebabkan penutupan jalur sementara.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan di perlintasan sebidang yang sering kali memakan korban jiwa dan menimbulkan kerugian besar. Namun ironisnya, penanganan terhadap isu ini belum mendapatkan perhatian nasional yang memadai.
Data Perlintasan dan Kesenjangan Pengelolaan
Mengacu data PT KAI tahun 2025, tercatat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.803 merupakan perlintasan resmi dan sisanya sebanyak 1.093 merupakan perlintasan liar. Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga, terdiri atas 971 JPL resmi dan 908 JPL liar.
Sementara itu, 2.017 JPL lainnya dijaga oleh berbagai pihak: PT KAI mengelola 979 JPL, Dinas Perhubungan daerah mengelola 538, masyarakat secara swadaya menjaga 460 JPL, dan swasta mengelola 40 JPL.
Persoalan utama dalam pengelolaan JPL adalah ketimpangan dalam pembiayaan dan kewenangan. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, banyak Pemda yang merasa diperlakukan tidak adil.
PT KAI mendapatkan anggaran operasional dan perawatan melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO), sementara Dinas Perhubungan daerah yang juga bertugas menjaga keselamatan di JPL tidak mendapatkan dukungan serupa dari pemerintah pusat.
Tantangan Pendidikan dan Kesejahteraan Petugas PJL
Permasalahan lainnya adalah biaya pendidikan dan pelatihan untuk menjadi petugas penjaga perlintasan (PJL) yang masih tinggi, berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per orang.
Hal ini menjadi beban bagi pemerintah daerah, meskipun sertifikasi dikeluarkan secara gratis alias nol rupiah. Biaya pelatihan ini dikelola oleh BLU dari sekolah tinggi di bawah Kementerian Perhubungan, seperti Politeknik STTD Bekasi dan PPI Madiun.
Kesejahteraan petugas PJL pun menjadi isu penting. Petugas PJL dari PT KAI mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota, sementara yang dikelola oleh Pemda hanya mendapatkan honor di bawah UMR dan tanpa tunjangan hari raya (THR) atau tunjangan lainnya.
Padahal mereka memiliki tanggung jawab yang sama beratnya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Pemerintah seharusnya menyamakan skema pembiayaan untuk seluruh petugas PJL, tak hanya yang berada di bawah PT KAI. Salah satu usulan solusi adalah pemberlakuan skema IMO bagi semua perlintasan yang dikelola Pemda dan masyarakat.
Minimnya Perawatan Jalan di Perlintasan
Kondisi jalan di perlintasan yang dikelola oleh Pemda sering kali memprihatinkan karena tidak adanya anggaran perawatan. Hal ini berbeda dengan perlintasan yang dikelola PT KAI yang memiliki dana perawatan rutin. Akibatnya, pengendara, terutama kendaraan berat seperti truk trailer, menghadapi risiko tinggi, seperti tergelincir atau patah as, yang bisa berujung pada kecelakaan fatal.
Petugas PJL Kerap Jadi Kambing Hitam
Dalam kasus kecelakaan di perlintasan, petugas PJL kerap dijadikan pihak yang paling disalahkan, meski sebenarnya pelanggaran lebih sering dilakukan oleh pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu. Padahal, banyak petugas PJL bekerja tanpa pembinaan rutin dari instansi penugasan mereka.
Lebih parahnya lagi, perlintasan masih dianggap sebagai prasarana penunjang dalam sistem perkeretaapian nasional. Ketika dilakukan pembangunan jalur ganda atau pengembangan infrastruktur KA, banyak perlintasan sebidang yang tidak ikut diperhatikan.
Pemerintah daerah juga sering kali merasa tidak memiliki kepentingan untuk memelihara perlintasan yang dilintasi kereta api tanpa adanya pemberhentian di daerah mereka.
Renstra dan Tantangan Efisiensi Anggaran
Kementerian PUPR sebenarnya telah memiliki Rencana Strategis (Renstra) 2025–2039 terkait penanganan perlintasan sebidang. Total anggaran sebesar Rp21,39 triliun disiapkan untuk membangun 138 flyover dan underpass dalam tiga tahap: Rp8,37 triliun untuk 54 lokasi pada 2025–2029, Rp7,44 triliun untuk 48 lokasi pada 2030–2034, dan Rp5,58 triliun untuk 36 lokasi pada 2035–2039.
Sayangnya, efisiensi anggaran di tahun 2025 membuat banyak proyek strategis tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Ini tentu menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Padahal, upaya keselamatan seharusnya tidak dikorbankan demi efisiensi. Tidak ada artinya menciptakan generasi unggul melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika akhirnya mereka menjadi korban kecelakaan karena abainya negara dalam menjamin keselamatan transportasi.
Kesimpulan: Negara Harus Hadir
Kecelakaan di perlintasan sebidang semestinya menjadi isu nasional yang ditangani secara serius. Diperlukan regulasi yang tegas, anggaran yang adil, dan skema pembiayaan berkelanjutan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Jika tidak, korban akan terus berjatuhan, dan kita hanya akan menonton tanpa ada perubahan nyata.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

