Gunoto Saparie
Gunoto Saparie.(Foto Ist)

Kejaksaan, Inspektorat, dan Bantuan Operasional RT

Oleh Gunoto Saparie

Ada yang menarik ketika Pemerintah Kota Semarang menggulirkan bantuan operasional untuk masyarakat di tingkat paling bawah. Angkanya tidak besar: Rp25 juta untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rp3 juta untuk Rukun Warga (RW). Namun, kecil tidak berarti sepele. Di balik angka itu selalu ada pertanyaan: siapa mengelola, siapa mengawasi, dan siapa menuntut bila terjadi penyimpangan?


Peran Jaksa sebagai Penuntun

Di sinilah Kejaksaan Negeri hadir, tidak hanya sebagai jaksa penuntut, tetapi juga penuntun. Jaksa tidak semata-mata membawa orang ke ruang sidang, melainkan juga memberi penyuluhan hukum agar masyarakat tidak sampai terjerumus.

Masyarakat di tingkat RT sederhana saja pemahamannya. Mereka mungkin tidak pernah membaca Undang-Undang Keuangan Negara. Yang mereka tahu, dana itu bisa dipakai untuk lampu jalan, pos ronda, atau kegiatan sosial. Maka, jaksa hadir memberi arahan: apa yang boleh, apa yang tidak boleh.

Inspektorat sebagai Cermin

Selain kejaksaan, ada pula Inspektorat Kota Semarang. Lembaga ini bekerja lebih senyap, tetapi penting sebagai pengawas internal. Inspektorat menjadi cermin, memantulkan apakah kebijakan dan pengeluaran sudah sesuai aturan. Jika jaksa berfungsi mencegah langkah agar tidak tergelincir, maka inspektorat memastikan langkah tetap berada di jalur.

Pengawasan bukan semata birokrasi, melainkan juga etika. Uang Rp25 juta memang tidak cukup untuk membangun gedung megah, tetapi cukup untuk memperbaiki selokan atau menghidupkan sanggar budaya. Maka, pengelolaannya harus dilandasi kesadaran moral.

Kegelisahan di Tingkat RT

Sebelum dana cair, setiap RT diwajibkan membuat proposal kegiatan. Namun tanpa pencerahan teknis, proposal bisa jadi sekadar lembaran kertas penuh tanda tanya. Tidak sedikit ketua RT yang bingung, apa yang boleh dan apa yang tidak.

Seorang ketua RT di Kelurahan Ngaliyan, misalnya, menulis tujuh kegiatan dalam proposal: mulai kerja bakti hingga pengajian bulanan. Namun aturan yang kaku membatasi pengadaan barang tertentu, sehingga hanya kegiatan non-fisik yang bisa dibiayai. Kegelisahan seperti ini nyata di banyak tempat.

Untuk menjawabnya, di tingkat kecamatan dibentuk desk advokasi: meja konsultasi yang menampung pertanyaan warga, memberi penjelasan, bahkan menjadi ruang pelaporan.

Transparansi Digital

Yang menarik, pengawasan kini tidak hanya datang dari aparat, tetapi juga dari warga. Di RW 06 Plamongan Sari, misalnya, sekelompok mahasiswa teknologi informasi mengembangkan sistem manajemen keuangan berbasis web yang terintegrasi WhatsApp. Dengan sistem ini, warga bisa melihat kas RT secara real time.

Pengeluaran dan pemasukan tidak lagi tersembunyi dalam buku tulis, tetapi terbuka di gawai setiap warga. Rekap kegiatan bisa langsung diterima tanpa harus menunggu rapat manual. Transparansi benar-benar hadir di genggaman ibu-ibu arisan dan bapak-bapak ronda.

Mengawal dari Hulu ke Hilir

Kejaksaan sendiri menegaskan, potensi penyimpangan itu nyata. Karena itu pendampingan dilakukan melalui penyuluhan hukum, pemantauan pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Tujuannya sederhana: agar langkah benar sejak awal hingga akhir.

Inspektorat pun menyatakan pengawasan dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama perangkat pemberdayaan masyarakat dan kewilayahan. Artinya, semua lini birokrasi menaruh mata pada jalannya program.

Negara Hadir di Lorong-Lorong

Maka, yang kita lihat adalah sebuah ekosistem pengawasan: RT yang berjuang di ranah teknis, desk advokasi yang menjawab pertanyaan warga, jaksa dan inspektur yang menjaga, serta warga yang memantau lewat ponsel. Dana Rp25 juta per RT dan Rp3 juta per RW bukan sekadar angka APBD, melainkan simbol kehadiran negara di lorong-lorong kampung.

Kejaksaan dan Inspektorat tidak sekadar bertugas administratif, melainkan menjadi suara samar dari belakang panggung, mengingatkan agar lakon kecil ini tidak berubah menjadi tragedi.

Justru melalui program kecil inilah kita bisa mengukur: apakah hukum bekerja, apakah pengawasan sungguh berarti, dan apakah kekuasaan mampu merendahkan diri untuk hadir di gang-gang sempit tempat kehidupan sehari-hari berlangsung.

(Gunoto Saparie adalah Ketua RW IV Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *