Kementerian Kebudayaan di Depan Mata
Oleh: Gunoto Saparie
Hari-hari ini Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sedang memfinalisasikan pembentukan kabinet menjelang pelantikan pada 20 Oktober 2024. Revisi Undang-undang Kementerian Negara telah memungkinkan Prabowo menambah jumlah kementerian ditambah sesuai kebutuhan. Dari segi nomenklatur kementerian, kemungkinan Prabowo-Gibran akan memiliki 44 menteri di kabinet. Jumlah itu melonjak dibanding 34 kementerian pada masa Presiden Joko Widodo.

Dari 44 Kementerian, enam adalah kementerian koordinator atau ada tambahan dua posisi dibanding pemerintahan Jokowi. Selain kemungkinan penambahan, nama kementerian koordinator bisa berubah. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bisa jadi berganti nama menjadi Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Investasi. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun kemungkinan dipecah menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum. Ia mempertahankan Kementerian Koordinator Ekonomi serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dibentuk juga Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
Sejumlah kementerian teknis diperkirakan juga akan dipecah. Yang menarik, kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan dibelah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan. Ini berarti, Kementerian Kebudayaan kini berada benar-benar berada di depan mata. Sebelumnya usulan mengenai nomenklatur Kementerian Kebudayaan ini bertahun-tahun hanya menjadi wacana.
Kita tahu, Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 telah menghasilkan beberapa usulan, salah satunya adalah mengusulkan untuk membentuk Kementerian Kebudayaan yang terpisah dari Kementerian Pendidikan. Ketika itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan bahwa usulan mendirikan kementerian yang khusus menangani kebudayaan adalah pemikiran logis dan wajar. Usulan kementerian khusus tersebut berangkat dari alasan bahwa acapkali kegiatan kebudayaan tidak menjadi prioritas ketika masih digabung dengan kementerian pendidikan.
Sesungguhnya usulan agar Kementerian Kebudayaan berdiri sendiri tersebut telah muncul dalam Kongres Kebudayaan tahun 2017. Bahkan yang menarik, jauh sebelumnya, pada akhir Desember 1945, atau sekitar 4,5 bulan setelah Indonesia merdeka, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan di Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu hasil musyawarah itu merekomendasikan pembentukan kementerian kebudayaan yang berdiri sendiri. Akan tetapi, rekomendasi tersebut sampai hari ini belum terwujud.
Ada empat kata kunci pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni pengarusutamaan, kebudayaan, pendidikan, dan pemajuan kebudayaan. Kata “pengarusutamaan” muncul hanya dua kali, yakni pada Pasal 7 (seperti dipaparkan di atas) dan penjelasannya. Pada penjelasan pasal 7 itu dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengarusutamaan kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Ruang lingkup kebudayaan yang sangat luas menuntut lahirnya kementerian sendiri untuk mengelolanya. Menurut Hilmar Farid, pemikiran tentang perlunya Kementerian Kebudayaan sangat wajar mengingat kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia. Kebudayaan adalah salah satu urusan yang disebut dalam konstitusi di samping pendidikan dan kesehatan. Konferensi Mondiacult 2022 di Meksiko juga menegaskan kebudayaan merupakan barang publik (public good) yang sangat sentral dalam kehidupan manusia. Konferensi ini mendorong pemanfaatan kekuatan budaya dengan menunjukkan kontribusinya terhadap keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Indonesia memiliki Objek Pemajuan Kebudayaan yang menjadi indikator untuk mengukur dan mengklasifikasi keberagaman kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan tersebut yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional sangat kental dengan kearifan lokal. Keberagaman objek pemajuan kebudayaan ikut menegaskan kekayaan kebudayaan Indonesia.
Indonesia tidak hanya memiliki warisan budaya takbenda, namun juga memiliki pula cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, maupun kebudayaan. Keberagaman dan kekayaan budaya maupun alam Indonesia tidak hanya menghadirkan potensi besar dalam pembangunan Indonesia, melainkan pula melahirkan tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan tata kelola dan sinkronisasi kebijakan dalam pelestarian kebudayaan.
Dampak pembentukan Kementerian Kebudayaan terhadap pelaku budaya sangat positif. Wacana ini bukanlah sebatas penataan wilayah administratif dan pengaturan birokrasi semata. Karena dalam kaitan ini kita akan akan menempatkan seluruh aset dan sumber daya bidang kebudayaan di bawah satu atap. Contohnya, saat ini jika kita ingin berkegiatan, seniman harus mendatangi dua atau tiga kementerian karena kewenangannya terbagi-bagi. Urusan di hulu terkait pendidikan dan peningkatan kapasitas, misalnya, berada di Kemendikbudristek. Pengembangan kebudayaan menjadi produk yang bernilai ekonomi berada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sementara jika produknya berbentuk wastra, batik, atau karya seni visual, urusannya di Kementerian Perindustrian. Sedangkan keperluan promosi ke luar negeri melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Ini berarti, jika di bawah satu atap, koordinasi segala sesuatunya dari hulu ke hilir. Jauh lebih efektif dan efisien.
Kementerian Kebudayaan akan dapat memiliki fokus yang lebih jelas pada pelestarian, pembinaan, pengembangan, pelindungan, dan promosi kebudayaan tanpa terganggu oleh tugas-tugas pendidikan yang mungkin memiliki prioritas yang berbeda. Di samping itu, Kementerian Kebudayaan yang terpisah dapat memiliki kebebasan lebih besar dalam mengambil keputusan strategis yang spesifik untuk kepentingan kebudayaan.
Kita berharap, semoga Kementerian Kebudayaan berfungsi secara efektif dalam mendukung dan memajukan budaya nasional, di mana pada gilirannya dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi secara lebih luas. Semoga pula Kementerian Kebudayaan dapat menjadi garda terdepan dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan Indonesia. Pemajuan kebudayaan yang membawa dampak positif pada identitas nasional dan kesejahteraan masyarakat tentulah merupakan harapan kita bersama.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah [DKJT] )


Mantap surantap semangat Sepanjang Masa Succesful Sedulur SatuPena SatuHati SatuJiwa SatuRasa KOMPAK KEBERSAMAAN ✒️