Laporan Dana Kampanye Hanya Formalitas?

Oleh: Gunoto Saparie

Pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 seharusnya bukan sekadar formalitas administrasi. Sayangnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seringkali masih jauh dari transparan dan jujur, tidak mencerminkan pengeluaran kampanye sebenarnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk setiap pasangan calon sebesar Rp175 miliar. Namun, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen terbilang kecil. Pasangan Andika-Hendrar melaporkan dana awal sebesar Rp50 juta, sementara pasangan Ahmad-Taj Yasin mencatatkan Rp47,8 juta. Dana tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, dengan harapan dapat menjamin transparansi.

Menurut Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, LADK Andika-Hendrar disetor pada 25 September, sementara Ahmad-Taj Yasin melaporkan dana mereka pada 27 September 2024. Dana awal untuk Andika-Hendrar berupa uang tunai dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sedangkan pasangan Ahmad-Taj Yasin memulai dengan saldo RKDK sebesar Rp1 juta, dengan sisa Rp46,8 juta dalam bentuk barang. Meski demikian, laporan ini masih menimbulkan tanda tanya, mengingat kampanye besar-besaran kedua pasangan calon dan dukungan dari berbagai pihak yang terus mengalir.

Tantangan Transparansi dalam Dana Kampanye

Keterbukaan laporan dana kampanye masih menjadi masalah krusial dalam setiap pemilu di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, masih ada banyak anomali dalam pelaporan dana kampanye, baik di tingkat pilpres, pileg, maupun pilkada. Mulai dari buruknya pelaporan administrasi hingga dugaan manipulasi dokumen sering ditemukan.

Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan bahwa politik uang dan biaya tinggi pemilu erat kaitannya dengan dana kampanye. Praktik-praktik ini berisiko menciptakan ketidakadilan dan menggerus integritas proses pemilu. Meskipun regulasi telah mengatur penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai harapan. Ketidakjujuran dalam pelaporan dana kampanye dapat membuka celah bagi dana-dana gelap yang tidak tercatat dan memperburuk kepercayaan publik terhadap demokrasi.

KPU dan Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, belum sepenuhnya efektif dalam memantau aliran dana kampanye. ICW dan Perludem menilai masih banyak pengeluaran kampanye yang tidak tercatat dengan jelas dan sumber dana yang tidak dilaporkan secara terperinci. Hal ini menimbulkan risiko manipulasi, terutama ketika sumbangan dari pihak ketiga tidak dilaporkan sepenuhnya, meskipun regulasi telah membatasi jumlahnya.

Peran Akuntan dalam Pengawasan Dana Kampanye

Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel sangat penting bagi keberhasilan pilkada. Dalam konteks ini, akuntan publik memiliki peran sentral dalam memastikan laporan dana kampanye sesuai dengan peraturan. Mereka harus bekerja berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan audit dana kampanye. Tugas akuntan mencakup audit menyeluruh dan penyusunan laporan keuangan yang transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Selain itu, akuntan bertanggung jawab dalam mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan dalam pelaporan. Dengan pemahaman mendalam tentang prinsip akuntansi dan keuangan, akuntan dapat mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi. Misalnya, akuntan dapat mendeteksi indikasi politik uang dan memastikan penggunaan dana kampanye tetap sesuai aturan. Mereka juga harus memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan mengikuti format yang telah ditentukan.

Namun, akuntan kerap menghadapi tantangan seperti data yang kurang akurat, tekanan dari pihak tertentu, serta keterbatasan sumber daya. Ini menjadi ujian integritas bagi akuntan untuk tetap bekerja secara independen dan profesional. Pelatihan yang memadai serta sistem pelaporan yang transparan dari KPU dan Bawaslu juga dibutuhkan agar akuntan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Urgensi Pemberian Sanksi dan Kepatuhan Regulasi

Penerapan sanksi tegas menjadi solusi penting dalam memastikan laporan dana kampanye disusun dengan jujur dan transparan. Saat ini, diskualifikasi pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye memang telah diatur dalam regulasi, tetapi implementasinya perlu diperkuat. Pengawasan yang efektif dan pemberian sanksi tegas diharapkan mampu mendorong kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi.

Pada akhirnya, keberhasilan pilkada tidak hanya bergantung pada kinerja penyelenggara pemilu dan kandidat, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Publik berhak mengetahui bagaimana dana kampanye dikelola, karena ini akan memengaruhi pilihan mereka. Ketidakjujuran dalam pelaporan dana kampanye bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas demokrasi.

Pemilu yang jujur dan adil membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk akuntan, lembaga pengawas, dan peserta pemilu sendiri, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dalam kampanye tercatat dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah dan Satupena Jawa Tengah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *