Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
Oleh: Djoko Setijowarno
Sebanyak 62 persen bus pariwisata tercatat melanggar aturan. Angka ini menjadi potret serius kondisi keselamatan jalan yang perlu segera dibenahi. Pemerintah diharapkan tidak memangkas anggaran keselamatan transportasi, khususnya di Kementerian Perhubungan, karena risikonya langsung menyangkut keselamatan masyarakat.
Program mudik gratis yang rutin digelar pemerintah, BUMN, maupun swasta memang membantu masyarakat. Namun perlu dicermati bahwa mayoritas moda yang digunakan adalah bus pariwisata.
Di sisi lain, data di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi—baik teknis maupun administratif—pada armada tersebut masih tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.
Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan kondisi mengkhawatirkan. Dari 92 kendaraan yang diperiksa di lokasi wisata, sebanyak 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran. Temuan didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen).
Dari sisi administrasi, tercatat 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).
Permasalahan Tata Kelola
Berbagai insiden dan ketidakteraturan operasional angkutan wisata mengungkap persoalan mendasar yang selama ini terpendam.
Para pemangku kepentingan perlu memberi perhatian serius untuk memperbaiki tata kelola transportasi demi mengembalikan kepercayaan publik.
Merujuk laporan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, terdapat delapan isu utama yang harus segera dibenahi, antara lain:
•Pengemudi tidak menguasai medan operasi.
•Kompetensi pengemudi belum memadai.
•Pengemudi terindikasi kelelahan saat berkendara.
•Standar pelatihan belum konsisten.
•Perusahaan belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
•Banyak kendaraan tidak laik jalan/operasi.
Pengguna memilih kendaraan murah tanpa memastikan kelayakan.
•Ketidaksesuaian data kendaraan di SPIONAM dengan data iuran wajib asuransi di PT Jasa Raharja.
Sistem Manajemen Keselamatan
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan bagian penting tata kelola perusahaan angkutan umum untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Pasal 204 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan menyusun dan menjalankan SMK sesuai rencana nasional keselamatan lalu lintas.
Aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. SMK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan operasional agar setiap kendaraan yang beroperasi benar-benar aman.
SMK mencakup 10 pilar utama: komitmen kebijakan, pengorganisasian, manajemen risiko, fasilitas perawatan kendaraan, dokumentasi data, peningkatan kompetensi, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Namun penerapannya masih minim. Baru 227 perusahaan memiliki sertifikat SMK, terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 angkutan barang. Jumlah ini hanya sekitar 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam SPIONAM.
Untuk mempercepat implementasi, pengurusan sertifikasi kini didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai provinsi agar lebih mudah diakses perusahaan daerah.
Upaya Pencegahan
Melihat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, diperlukan langkah preventif yang komprehensif, antara lain:
•Pelatihan dan sertifikasi rutin pengemudi (defensive driving, manajemen kelelahan, keselamatan penumpang).
•Uji kesehatan dan psikologis berkala bagi sopir.
•Sistem rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh (maksimal 8 jam mengemudi per hari).
•Rampcheck di lokasi wisata.
•Pemeriksaan awal kendaraan sebelum perjalanan.
•Sanksi tegas bagi pelanggar serta penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK.
•Peningkatan kualitas jalan wisata dan rambu keselamatan.
•Safety campaign rutin menjelang musim liburan.
•Edukasi publik terkait keselamatan berkendara dan pelaporan pelanggaran.
Penutup
Pengawasan ketat terhadap armada bus yang digunakan dalam program mudik gratis menjadi tanggung jawab utama Kementerian Perhubungan dan dinas perhubungan daerah. Tidak boleh ada toleransi terhadap kendaraan yang tidak laik jalan.
Lebih jauh, keselamatan harus berfokus pada aspek manusia. Setiap pengemudi wajib menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Pada akhirnya, keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia/MTI)

