Djoko Setijowarno.(BahteraJateng)
|

Membiasakan ASN Gunakan Transportasi Umum

Oleh: Djoko Setijowarno

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk nyata komitmen Pemprov DKI dalam mendukung mobilitas berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan.

Langkah tersebut patut diapresiasi, mengingat upaya ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menggunakan moda transportasi publik. Pada Rabu, 30 April 2025, kebijakan ini menunjukkan hasil positif dengan tercatatnya rekor tertinggi pengguna LRT Jabodebek sebanyak 104.453 orang.

Transportasi umum yang dapat digunakan ASN mencakup MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot reguler, kapal, serta shuttle pegawai.

Cakupan layanan transportasi umum di Jakarta pun telah mencapai 90 persen, artinya sebagian besar warga hanya perlu berjalan tidak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya untuk menjangkau layanan transportasi publik.

Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan hari Jumat sebagai hari wajib ASN menggunakan transportasi umum. Sayangnya, kebijakan tersebut tidak berlanjut. Kini, dengan cakupan layanan yang semakin luas, kebijakan ini memiliki peluang besar untuk berhasil, asalkan dijalankan secara konsisten.

Kendati demikian, tantangan tetap ada, terutama bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, seperti di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Akses dan integrasi moda transportasi umum di wilayah penyangga ini belum semasif di ibu kota. Karena itu, perluasan layanan Transjabodetabek sangat penting untuk mendukung mobilitas ASN dan warga dari kawasan tersebut.

Inisiatif Pemprov DKI ini merupakan bentuk strategi push, yaitu mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi. Strategi ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendukung lain, seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP), pengaturan tarif parkir progresif, kewajiban memiliki garasi untuk pemilik mobil (sudah ada perdanya), serta pembenahan parkir di tepi jalan yang bisa menjadi sumber tambahan retribusi daerah untuk subsidi transportasi umum.

Strategi push and pull dalam kebijakan transportasi menjadi penting: selain mendorong masyarakat agar enggan menggunakan kendaraan pribadi (push), pemerintah juga harus terus meningkatkan kualitas, kenyamanan, dan keterjangkauan transportasi umum (pull). Termasuk di antaranya penyediaan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda yang aman dan nyaman.

Meski hanya sekitar 65 ribu ASN Pemprov DKI yang diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, dampaknya terhadap kemacetan belum signifikan. Namun, jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka kebijakan ini bisa menjadi kebiasaan jangka panjang, tidak bergantung pada siapa gubernurnya.

Upaya mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi juga pernah dilakukan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan melarang sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sebagai gantinya, disediakan bus gratis dari Bundaran Senayan ke Harmoni.

Kebijakan ini berdampak positif, dengan penurunan volume kendaraan sebesar 22,4 persen, peningkatan kecepatan kendaraan dari 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, dan penurunan kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen.

Sayangnya, kebijakan ini tidak berlanjut karena hanya berdasarkan instruksi gubernur, bukan Perda. Padahal, hasilnya menunjukkan bahwa pembatasan kendaraan pribadi dapat secara langsung meningkatkan efisiensi lalu lintas dan keselamatan jalan.

Contoh lainnya datang dari Kota Palembang saat LRT Sumatera Selatan mulai beroperasi. ASN sempat diwajibkan menggunakan LRT, namun karena tidak disertai dengan penyediaan angkutan pengumpan (feeder) dari kawasan perumahan, kebijakan ini tidak berlanjut. Kini, setelah ada perbaikan dalam sistem feeder, pengguna LRT meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa integrasi transportasi menjadi kunci keberhasilan.

Untuk memperluas dampak positif kebijakan ini, perlu partisipasi dari ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat, yang jumlahnya lebih besar dari ASN Pemprov DKI.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PAN-RB dapat mengadopsi dan mengatur kewajiban penggunaan transportasi umum bagi ASN mereka yang berkantor di Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun punya peran, misalnya dengan mengatur distribusi BBM subsidi agar tidak dinikmati warga mampu pemilik kendaraan pribadi.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kebijakan transportasi yang progresif bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta pada 2018 sempat akan ditiru oleh pemda lain, namun tidak berlanjut karena tidak adanya kesinambungan kebijakan. Maka, penting bagi DKI Jakarta untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini melalui regulasi permanen seperti Perda.

Kini, sudah ada 29 pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi publik melalui skema buy the service dengan dukungan APBD. Jika kebijakan ASN wajib naik transportasi umum di Jakarta berjalan baik, besar kemungkinan pemda lain yang sudah memiliki sistem transportasi akan menirunya.

Membiasakan ASN menggunakan transportasi umum bukan hanya soal mobilitas, tetapi juga perubahan budaya dan pola pikir, menuju kota yang lebih sehat, hijau, dan berkelanjutan.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *