Mengoptimalkan Pendapatan Parkir untuk Pembiayaan Angkutan Umum

Oleh: Djoko Setijowarno

Masalah parkir liar di Jakarta masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera mengevaluasi dan mengaudit manajemen parkir, terutama parkir di badan jalan yang banyak dikuasai oleh juru parkir liar.

Banyak dari mereka tidak terdaftar secara resmi dan justru mengokupansi fasilitas umum seperti trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian ganda: pertama, mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain; kedua, mengalihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kantong pribadi.

Tak jarang, titik-titik parkir liar ini dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki hubungan politik dengan penguasa daerah. Hal ini mengindikasikan adanya praktik kompensasi politik yang merugikan publik.

Pendapatan Parkir yang Tidak Optimal

Berdasarkan data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pendapatan dari sektor parkir menunjukkan fluktuasi besar selama 10 tahun terakhir. Puncaknya terjadi pada tahun 2017 sebesar Rp107,898 miliar.

Namun, pendapatan terus menurun setelahnya. Tahun 2023 hanya mencatat Rp57,449 miliar, dan hingga Maret 2025 baru mencapai Rp13,738 miliar. Angka ini jauh dari potensi riil, mengingat tingginya kebutuhan parkir di Jakarta.

Ironisnya, dari 615 lokasi parkir yang ada, hanya 69 lokasi (sekitar 11 persen) yang merupakan parkir off street dan dikelola secara resmi oleh pemerintah. Lokasi tersebut mencakup gedung pemerintah, terminal, pelataran parkir, dan pasar. Sementara sisanya adalah parkir on street yang rawan kebocoran dan penyalahgunaan.

Parkir off street merupakan solusi ideal karena tidak mengganggu arus lalu lintas, namun keberadaannya masih sangat terbatas. Ini disebabkan oleh keterbatasan lahan, anggaran, serta kebijakan pembatasan ruang parkir dalam rangka revitalisasi kota.

Penindakan Belum Efektif

Penertiban parkir liar telah dilakukan, mulai dari penderekan kendaraan roda empat dan roda tiga, hingga operasi cabut pentil untuk roda dua. Kendaraan-kendaraan ini kemudian disimpan di tempat khusus seperti IRTI atau kantor suku dinas perhubungan, dan pemiliknya dikenai denda Rp500.000 per hari.

Namun demikian, sanksi tersebut belum memberikan efek jera. Banyak kendaraan tetap diparkir sembarangan, bahkan di lokasi yang telah diberi rambu larangan.

Parkir Sebagai Komoditas Politik

Masalah parkir di Jakarta tidak semata soal kebocoran retribusi. Parkir telah menjadi komoditas politik dan sumber penghidupan sejumlah pihak yang menikmati kondisi status quo.

Praktik pengelolaan parkir selama ini seakan dibiarkan karena memberikan keuntungan bagi oknum tertentu, termasuk yang berkaitan dengan dukungan politik dalam pilkada.

Padahal, idealnya parkir dikelola sebagai bagian dari manajemen lalu lintas kota, alat pengendali penggunaan kendaraan pribadi, serta sumber pembiayaan layanan publik.

Saat ini, kendaraan pribadi terlalu dimanjakan. Mereka tetap parkir sembarangan meski sudah ada rambu larangan, yang secara langsung mengurangi kapasitas jalan dan mempersulit kendaraan umum, pesepeda, dan pejalan kaki.

Parkir sebagai Instrumen Transportasi Perkotaan

Sudah saatnya pengelolaan parkir dipandang sebagai bagian dari solusi kemacetan. Tarif parkir yang tinggi, terutama di pusat kota, dapat menjadi instrumen untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sistem zonasi parkir, di mana tarif makin mahal ke arah pusat kota, bisa mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Selain itu, perlu penerapan sistem parkir berlangganan. Dalam sistem ini, pengguna membayar tarif bulanan, sementara juru parkir tidak perlu lagi menyetor harian, melainkan digaji secara tetap sesuai upah minimum regional (UMR) dan mendapat fasilitas jaminan sosial (BPJS). Ini akan menghapus praktik pungli dan memperjelas arus keuangan retribusi parkir.

Saat ini, nyaris tidak ada bukti transaksi pembayaran parkir di tepi jalan. Sistem digitalisasi dan pelacakan pembayaran harus diterapkan agar setiap retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah. Selanjutnya, dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pengembangan angkutan umum yang terjangkau dan andal bagi masyarakat.

Solusi dan Arah Kebijakan

Parkir perlu dilihat dari tiga perspektif utama: sebagai manajemen lalu lintas, sumber PAD, dan layanan publik. Memadukan ketiganya akan menjadikan parkir sebagai instrumen strategis untuk menata transportasi kota.

Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain: Digitalisasi sistem parkir, termasuk sistem pembayaran dan pemantauan lokasi parkir, Revitalisasi dan perluasan lahan parkir off street untuk mengurangi ketergantungan terhadap parkir di badan jalan.

Kemudian penerapan sistem zonasi dan tarif progresif sesuai lokasi dan waktu, transparansi pendapatan parkir serta pengawasan ketat terhadap operator parkir, pemberian insentif kepada pengguna angkutan umum, seperti diskon tarif atau integrasi sistem parkir dengan tiket transportasi umum.

Serta penertiban dan sanksi tegas terhadap parkir liar, tanpa kompromi dengan pihak-pihak berkepentingan.

Jika dikelola secara profesional dan transparan, parkir bisa menjadi sumber pembiayaan utama bagi pengembangan sistem angkutan umum yang lebih baik. Langkah ini akan memudahkan mobilitas warga dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Dengan begitu, Jakarta bisa menjadi contoh kota yang berhasil menata sistem transportasi secara berkelanjutan.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *