Pembangunan Jalur Busway Parsial di Jalan Nasional untuk Bus Transjabodetabek

JAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas layanan Transjabodetabek dengan membuka layanan rute baru.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyampaikan bila perluasan layanan itu dilaksanakan maka bisa dibangun jalur busway parsial di jalan nasional di Bodetabek untuk melayani Bus Transjabodetabek.

 

“BPTJ sudah melakukan kajian hingga detail tiga tahun lalu untuk beberapa ruas jalan nasional yang mungkin bisa dibangun jalur busway itu,” ujar Djoko pada Kamis (3/4).


Ke empat rute baru direncanakan akan dibuka, yakni dari Vida Bekasi ke Cawang, Kota Wisata Cibubur ke Cawang, Alam Sutera ke Blok M, serta Binong ke Grogol.
Saat ini, rute tersebut masih dalam tahap uji coba dan koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

 

Sejak diluncurkan pada 2017, layanan JR Connexion telah menjangkau 23 permukiman di Bodetabek dan akan diperluas ke 117 titik. Tahun ini, ditargetkan 40 titik perumahan dapat terlayani oleh berbagai operator bus, termasuk Perum Damri, PT Sinar Jaya, dan PT Transportasi Jakarta.


Menurut BPS 2022, penduduk Jabodetabek mencapai 31,6 juta jiwa, namun hanya 25,18 persen yang memiliki akses angkutan umum dalam radius 500 meter dari tempat tinggalnya. Wilayah dengan akses tertinggi adalah Jakarta Pusat (88,5 persen), sementara yang terendah adalah Kabupaten Bogor (0,67 persen).

Terdapat 2.010 perumahan di Jabodetabek, dengan mayoritas di kelas bawah (1.584 perumahan). Di Bodetabek, ada 1.824 perumahan yang belum terlayani angkutan umum. Layanan yang bisa dikembangkan mencakup angkutan penghubung (feeder) ke stasiun KRL atau halte bus serta layanan langsung seperti JR Connexion pada jam sibuk.

“Saat ini, sejumlah daerah juga telah membenahi angkutan umum, seperti Trans Patriot di Bekasi, Trans Ayo di Tangerang, dan Trans Depok. Namun, banyak kawasan perumahan masih tidak memiliki akses transportasi yang layak,” jelasnya.

Pada era sebelum 1990-an, pembangunan perumahan selalu diimbangi dengan layanan transportasi umum. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak mewajibkan hal ini, sehingga layanan transportasi di banyak perumahan menghilang.

Perluasan Transjabodetabek diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendukung target 60 persen warga Jabodetabek beralih ke angkutan umum.

“Kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) juga perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta,” tandasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *