Pemberantasan Truk Odol dan Urgensi Sekolah Mengemudi
Oleh: Ahmad Wildan
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengamati, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia salahsatunya dikarenakan para pengemudi truk yang tidak mempunyai pendidikan mengemudi yang baik dan benar.

Berbeda dengan pilot, nakhoda kapal, atau masinis kereta yang harus menjalani sertifikasi ketat sebelum mengoperasikan kendaraannya, pengemudi bus dan truk di Indonesia tidak memiliki mekanisme pendidikan formal yang memadai.
Saat ini, pengemudi truk di Indonesia belajar secara otodidak atau dari rekan-rekannya, tanpa ada sistem pelatihan resmi yang mengajarkan pemahaman mendalam tentang kendaraan, teknologi, dan risiko keselamatan. Padahal, teknologi kendaraan terus berkembang, dari sistem rem hidrolik dan pneumatic, hingga peralihan dari otomotif ke ototronik, mekatronik, dan ke depan akan menuju kendaraan listrik (electric vehicle).

KNKT menekankan bahwa tanpa pendidikan yang baik, pengemudi sering kali tidak memahami batas kemampuan kendaraan yang mereka operasikan.
Salah satu contoh nyata adalah kecelakaan di Bekasi yang melibatkan truk trailer bermuatan 50 ton dengan berat total lebih dari 70 ton. Truk tersebut dikendarai dengan mesin 260 PS yang hanya dirancang untuk membawa beban maksimal 35 ton. Pengemudi, tanpa pemahaman yang cukup tentang power-to-weight ratio, tidak menyadari risiko besar yang dihadapinya.
Untuk mengatasi masalah ini, KNKT merekomendasikan kepada pemerintah agar segera mendirikan sekolah mengemudi khusus untuk pengemudi bus dan truk.
Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengemudi angkutan umum mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor umum.
Dengan adanya sekolah mengemudi, diharapkan lahir pengemudi profesional yang memahami teknologi kendaraan dan aspek keselamatan. Selain itu, pendidikan ini perlu didukung dengan sistem upah yang layak agar pengemudi dapat bekerja dengan nyaman dan bertanggung jawab.
Pemberantasan truk ODOL tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan edukasi bagi para pengemudi agar lebih memahami batas kemampuan kendaraan dan risiko yang dihadapi di jalan
Ahmad Wildan adalah Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

